Queensha.id – Media Sosial,
Di tengah derasnya arus informasi di era digital, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap konten yang beredar di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Kemudahan akses informasi saat ini justru menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, publik bisa dengan cepat mendapatkan kabar terbaru. Namun di sisi lain, informasi yang belum tentu benar juga menyebar dengan kecepatan yang sama.
Fenomena ini diperparah dengan maraknya akun anonim atau tidak jelas identitasnya. Berbeda dengan sistem administrasi resmi, pembuatan akun media sosial tidak mewajibkan verifikasi identitas sesuai KTP. Akibatnya, siapa pun bisa membuat akun dengan nama samaran, tanpa foto asli, bahkan tanpa identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi tersebut membuka ruang bagi munculnya akun-akun “bodong” yang bebas menyebarkan konten tanpa memikirkan dampaknya. Tak jarang, informasi yang dibagikan hanya bersifat sensasional demi mengejar perhatian, interaksi, dan popularitas semata.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu melakukan verifikasi informasi sebelum mempercayai atau membagikannya. Salah satu langkah sederhana adalah dengan mengecek apakah informasi tersebut juga diberitakan oleh media kredibel atau muncul dalam hasil pencarian mesin pencari.
Pengamat sosial Jepara, Purnomo Wardoyo, menegaskan bahwa literasi digital menjadi kunci utama dalam menghadapi banjir informasi saat ini.
“Sekarang ini semua orang bisa jadi ‘pembuat berita’, tapi tidak semua memahami tanggung jawabnya. Masyarakat harus lebih cerdas, jangan langsung percaya hanya karena informasi itu viral,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Ia menambahkan bahwa budaya menyaring informasi harus mulai dibangun dari individu, terutama dalam membedakan mana konten informatif dan mana yang sekadar opini atau bahkan manipulasi.
“Kalau tidak ada sumber jelas, tidak ada pemberitaan dari media terpercaya, sebaiknya jangan langsung dipercaya. Bisa jadi itu hanya konten yang dibuat untuk menaikkan rating tanpa memikirkan dampaknya,” tegasnya.
Meski demikian, Purnomo juga mengingatkan bahwa di balik kebebasan tersebut, aparat penegak hukum memiliki kemampuan untuk menelusuri jejak digital, termasuk terhadap akun anonim.
“Jangan merasa aman di balik akun palsu. Jejak digital tetap bisa dilacak. Kalau menyebarkan hoaks atau merugikan orang lain, konsekuensi hukum tetap ada,” tambahnya.
Dengan semakin terbukanya ruang digital, masyarakat dituntut tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga penjaga kebenaran. Kritis sebelum membagikan menjadi langkah sederhana untuk mencegah penyebaran hoaks yang bisa merugikan banyak pihak.
***
(18 Maret 2026)

Tinggalkan Balasan