Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten Jepara terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum serta memperhatikan kelestarian lingkungan.

 

Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan Tim Pengawasan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Selasa (7/7/2026), dua lokasi tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Inspeksi tersebut menemukan aktivitas penambangan masih berlangsung di salah satu lokasi, sementara lokasi lainnya telah berhenti beroperasi. Meski demikian, keduanya diduga belum memiliki izin usaha pertambangan maupun dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan lokasi pertama berada di Dukuh Bomo, Desa Pancur, dan diketahui masih aktif beroperasi saat tim gabungan melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, lokasi tambang yang dikelola oleh seorang pria berinisial N tersebut menggunakan enam unit ekskavator untuk mengeruk material berupa tanah urug dan batuan andesit.

“Di lokasi itu masih ada aktivitas penambangan dan belum ada perizinan yang ditempuh,” ujar Akhmad Nafe’ Sutejo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, area galian diperkirakan telah mencapai luas sekitar satu hektare. Selain aktivitas penambangan, tim juga menemukan dua titik mata air yang terbuka akibat pengerukan.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena dikhawatirkan dapat memengaruhi keseimbangan lingkungan, khususnya terhadap keberadaan sumber daya air di kawasan sekitar tambang.

Sementara itu, lokasi kedua berada di Dukuh Sukorejo, Desa Pancur. Saat inspeksi berlangsung, aktivitas penambangan memang sudah berhenti. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi tersebut juga diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Pemerintah Kabupaten Jepara meminta pengelola kedua lokasi untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan sampai seluruh proses perizinan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengelola diwajibkan melaporkan volume material yang telah dikeluarkan dari lokasi tambang kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang telah diproduksi juga harus segera dipenuhi.

“Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” tegas Akhmad Nafe’ Sutejo.

 

Inspeksi tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan, Polres Jepara, Kecamatan Mayong, serta Pemerintah Desa Pancur.

 

Tim gabungan menegaskan bahwa setiap pelaku usaha pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menertibkan aktivitas pertambangan di berbagai wilayah.

 

Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal, tertib, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat.

 

Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap hasil inspeksi tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai sanksi administratif maupun langkah hukum yang akan dikenakan kepada pengelola kedua lokasi tambang yang diduga belum mengantongi izin.

 

***