Queensha.id – Jepara,

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan, penataan, hingga penempatan pedagang di Pasar Rakyat Bangsri dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi di masyarakat mengenai penempatan kios dan los di pasar yang baru diresmikan pada 29 April 2026.

Kala itu, ribuan pedagang direlokasi ke gedung pasar baru dalam proses yang dipantau langsung oleh Kepala Disperindag Kabupaten Jepara, Anjar Jambore Widodo.

 

Disperindag Buka Ruang Komunikasi untuk Pedagang

Melalui Kepala Pasar Rakyat Bangsri, Abdul Hakim, Disperindag mengajak seluruh pedagang maupun masyarakat agar tidak ragu menyampaikan pertanyaan ataupun kendala terkait pengelolaan pasar.

Kepala Disperindag Jepara, Anjar Jambore Widodo, yang akrab disapa Mas Anjar, mengatakan seluruh persoalan akan lebih mudah diselesaikan apabila dikomunikasikan secara langsung kepada pengelola.

“Kalau ada warga masyarakat maupun pedagang yang membutuhkan informasi mengenai kios, los maupun hal lainnya terkait Pasar Rakyat Bangsri, silakan menghubungi langsung Disperindag Jepara atau Kepala Pasar. Tujuan kita sama, yaitu menciptakan pasar yang ramai, dagangan laris, dan pendapatan pedagang meningkat,” ujar Mas Anjar.

Menurutnya, tantangan pasar rakyat saat ini semakin besar karena harus bersaing dengan perkembangan perdagangan berbasis digital atau online.

Karena itu, ia mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama menjaga kenyamanan pasar agar tetap menjadi pilihan utama masyarakat dalam berbelanja.

 

Pasar Lebih Modern dan Tertata

Pasar Rakyat Bangsri kini hadir dengan wajah baru setelah direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Jepara.

Selain bangunan yang lebih representatif, bersih, dan nyaman, sistem pengelolaan pasar juga dibenahi agar aktivitas perdagangan berjalan lebih tertib.

Penataan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip:

  • Keadilan.
  • Transparansi.
  • Tertib administrasi.
  • Pemerataan kesempatan bagi pedagang.

Penempatan Kios Melalui Verifikasi dan Zonasi

Disperindag menjelaskan bahwa proses penempatan pedagang tidak dilakukan secara sembarangan.

Tahapan dimulai dari pendataan dan verifikasi administrasi terhadap pedagang lama maupun calon pedagang baru.

Verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen yang dimiliki, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) maupun bukti penempatan sebelumnya.

Setelah itu dilakukan pengelompokan pedagang berdasarkan jenis komoditas atau sistem zonasi, antara lain:

  • Zona basah (ikan dan daging).
  • Zona sayuran.
  • Zona kebutuhan pokok.
  • Zona pakaian.
  • Zona komoditas lainnya.

Sistem zonasi tersebut diterapkan agar masyarakat lebih mudah mencari kebutuhan sekaligus menciptakan tata ruang pasar yang lebih rapi.

 

Penempatan Dilakukan Secara Adil

Dalam menentukan lokasi kios maupun los, Disperindag menerapkan mekanisme pengundian nomor secara acak sebagai bentuk transparansi.

Apabila diperlukan, penempatan juga dapat dilakukan melalui musyawarah bersama antara pengelola pasar dan para pedagang.

Disperindag juga memberikan prioritas kepada pedagang lama yang terdampak revitalisasi agar memperoleh lokasi usaha yang setara dengan tempat sebelumnya.

 

Pedagang Mendapat Legalitas Resmi

Setelah proses penempatan selesai, pedagang akan memperoleh dokumen administrasi resmi berupa:

  • Surat Keputusan (SK).
  • Kartu Identitas Pedagang.
  • Surat izin sesuai ketentuan.

Selain itu, pedagang yang menempati fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Jepara akan memperoleh:

  • Surat Izin Menempati Kios (SIMK).
  • Surat Izin Menempati Kios Dalam Los (SIMKL).
  • Surat Izin Tempat Jualan (SIMTJ).

Seluruh izin diterbitkan setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi.

 

Retribusi Mengacu Peraturan Daerah

Disperindag menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Rakyat Bangsri mengacu pada sejumlah regulasi daerah, di antaranya:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Bupati Jepara Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.

Retribusi pelayanan pasar dipungut melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Pedagang yang telah menempati kios, los, maupun pelataran diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai ketentuan sekaligus menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan pasar.

 

Optimistis Menjadi Sentra Perdagangan Jepara

Pemerintah Kabupaten Jepara berharap revitalisasi Pasar Rakyat Bangsri mampu meningkatkan jumlah pengunjung dan transaksi perdagangan.

Semakin ramainya aktivitas jual beli diharapkan berdampak pada meningkatnya omzet pedagang, memperkuat sektor usaha mikro dan kecil, membuka peluang ekonomi baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi, Disperindag optimistis Pasar Rakyat Bangsri akan berkembang menjadi pusat perdagangan rakyat yang modern, nyaman, serta menjadi destinasi belanja favorit masyarakat Jepara.

 

***

Sumber: Disperindag Jepara.

Penulis: Vico Rahman.