Queensha.id – Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara mengambil langkah tegas menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/3, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, termasuk dengan modus lama seperti mengganti atau menyamarkan pelat nomor.
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan peringatan serius bagi ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Pemerintah daerah memastikan pengawasan akan diperketat guna menutup celah pelanggaran yang kerap terjadi setiap musim mudik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasannudin Hermawan, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas, bukan kebutuhan pribadi.
“Kendaraan dinas bukan milik pribadi. Jangan digunakan di luar kepentingan kerja, apalagi untuk mudik Lebaran,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengendalian, setiap pengguna kendaraan dinas diwajibkan melengkapi dokumen administrasi serta menandatangani pakta integritas. Langkah ini menjadi bukti komitmen sekaligus tanggung jawab atas penggunaan aset daerah.
Tak hanya itu, Pemkab Jepara juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar. ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau tidak dapat mempertanggungjawabkan keberadaan kendaraan selama masa libur akan dikenakan tuntutan ganti rugi.
“Tidak ada toleransi. Jika kendaraan hilang atau tidak jelas keberadaannya, konsekuensinya jelas: ganti rugi,” tegas Hasannudin.
Selain pengawasan kendaraan, seluruh perangkat daerah juga diminta memastikan keamanan kantor selama libur panjang. Instalasi listrik harus dalam kondisi aman, peralatan elektronik dimatikan, dan koordinasi dengan petugas keamanan diperkuat untuk mencegah potensi risiko.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Jepara menjaga integritas ASN sekaligus memastikan aset negara tidak disalahgunakan. Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, pemerintah berharap tradisi “akal-akalan” menggunakan mobil dinas saat mudik benar-benar berakhir tahun ini.
Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa disiplin dan tanggung jawab ASN tidak boleh ikut “libur”.
***

Tinggalkan Balasan