Queensha.id – Jepara,
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak melontarkan kritik terhadap manajemen PT Urecel Indonesia yang berlokasi di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Kritik tersebut muncul setelah perusahaan dinilai belum memberikan tanggapan atas surat keberatan yang diajukan FKPM terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Surat keberatan tersebut sebelumnya telah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak manajemen PT Urecel Indonesia. Dalam surat itu, FKPM meminta perusahaan meninjau kembali keputusan mendiskualifikasi sekaligus mengakhiri hubungan kerja atas nama Luluk Ilhana.
Berdasarkan surat yang diterima pekerja, keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran disiplin setelah terekam kamera CCTV tertidur sekitar dua menit saat menjalankan shift malam.
Dalam rekaman internal perusahaan disebutkan kejadian terjadi pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 01.23 WIB, dengan keterangan bahwa pekerja terpantau tertidur saat jam kerja berlangsung. Informasi internal tersebut juga memuat catatan yang mempertanyakan kondisi pekerja, termasuk dugaan kelelahan akibat beban kerja, serta usulan dari bagian HRD agar pekerja langsung diberikan Surat Peringatan (SP) 3 dan dikeluarkan dari perusahaan karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
FKPM: Perusahaan Berhak Menegakkan Disiplin, tetapi Harus Proporsional
Ketua FKPM Mambak, Zamroni, menegaskan bahwa perusahaan memang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan disiplin kerja. Namun, menurutnya, setiap sanksi harus diberikan secara proporsional dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan sikap manajemen PT Urecel Indonesia yang memilih bungkam atas surat keberatan yang telah kami kirimkan. Kami hanya meminta perusahaan meninjau ulang keputusan tersebut. Jika memang perusahaan tetap tidak bersedia mempekerjakan kembali Saudari Luluk Ilhana, maka jangan sampai hak-hak normatifnya diabaikan,” tegas Zamroni.
Minta Hak PKWT Dipenuhi
FKPM Mambak menegaskan bahwa apabila hubungan kerja benar-benar diakhiri, perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Hak tersebut, menurut FKPM, meliputi pembayaran uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja yang telah dijalani serta hak-hak normatif lainnya yang masih menjadi kewajiban perusahaan.
Selain itu, FKPM juga meminta perusahaan memberikan kejelasan mengenai kompensasi dari PKWT pertama maupun kedua apabila berdasarkan riwayat hubungan kerja masih menjadi hak pekerja.
Dorong Penyelesaian Melalui Dialog
FKPM menilai penyelesaian perselisihan hubungan industrial seharusnya dilakukan melalui komunikasi yang terbuka antara perusahaan dan pekerja maupun kuasa pendampingnya.
Menurut mereka, perusahaan yang menerapkan hubungan industrial yang baik semestinya memberikan ruang dialog, menyampaikan penjelasan atas keputusan yang diambil, serta menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Siap Tempuh Jalur Hukum
FKPM Mambak menyatakan akan menempuh mekanisme hukum apabila manajemen PT Urecel Indonesia tetap tidak memberikan tanggapan maupun tidak memenuhi hak-hak pekerja.
Langkah yang akan ditempuh meliputi perundingan bipartit, mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan, hingga penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Urecel Indonesia belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas surat keberatan maupun permintaan konfirmasi yang telah disampaikan FKPM Mambak melalui aplikasi WhatsApp.
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pernyataan dari pihak FKPM Mambak. Hingga publikasi, pihak PT Urecel Indonesia belum memberikan tanggapan. Apabila perusahaan memberikan klarifikasi, Queensha.id akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
***
Sumber: AR.
Penulis: AR/VR.

Tinggalkan Balasan