Queensha.id – Semarang,

 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AP (34) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Temanggung.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di samping sebuah apotek yang berada di Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Temanggung.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur dalam keterangannya pada Rabu, 15 Juli 2026.

 

12 Paket Sabu dan Dua Paket Ganja Disita

Dalam penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga akan diedarkan kepada para pembeli.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,31 gram.
  • 2 paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram.
  • Satu unit telepon genggam.
  • Sebuah tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan dan membawa narkotika.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Jawa Tengah untuk kepentingan penyidikan.

 

Diduga Hanya Bertugas Mengedarkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, dirinya bertugas menyimpan sekaligus mengedarkan barang haram tersebut kepada para pembeli di wilayah Kabupaten Temanggung.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan dan mengedarkan narkotika atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Keterangan tersebut akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur.

 

Polda Jateng Kejar Pemasok dan Pengendali Jaringan

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada penangkapan AP semata.

Penyidik kini masih memburu pemasok sekaligus pengendali jaringan narkotika yang diduga berada di balik peredaran barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur.

 

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.

 

Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Saat ini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Atas dugaan perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak sesuai Kategori VI, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

***

Sumber: Hms Jateng.

Penulis: Vico Rahman.