Queensha.id – Semarang,
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAP (26) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita puluhan paket sabu siap edar beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Klaten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Rabu (15/7/2026).
Ditangkap di Rumahnya di Polanharjo
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap FAP pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di kediamannya di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam tempat sendok.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Satu unit timbangan digital.
- Alat hisap sabu (bong).
- Telepon genggam.
- Isolasi.
- Gunting.
- Tempat rokok.
- Peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Polisi Temukan Dua Paket Lagi di Boyolali
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sehari sebelumnya telah menempatkan sejumlah paket sabu menggunakan modus sistem tempel di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan dua paket sabu di dua lokasi berbeda, yakni:
- Pinggir Jalan Raya Boyolali–Kartasura, Dusun Mojolegi, Kecamatan Teras.
- Depan kebun milik warga di Dusun Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram.
Dibayar Sabu dan Uang Tunai
Berdasarkan hasil penyidikan, FAP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial M yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tugas tersangka adalah mengambil sabu, membaginya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya di lokasi yang telah ditentukan agar diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung.
Sebagai imbalan, tersangka mengaku menerima:
- Satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
- Uang sebesar Rp500 ribu setiap berhasil memecah dan mengedarkan lima gram sabu.
Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sebanyak dua kali.
Residivis Kasus Narkotika
Penyidik juga mengungkap bahwa FAP bukan pemain baru dalam kasus narkotika.
Ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta atas perkara narkotika. Namun setelah bebas, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Modus Sistem Tempel Terus Berkembang
Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan jaringan narkotika kini semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi komunikasi melalui modus sistem tempel, sehingga transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus operandi, salah satunya dengan sistem tempel yang memanfaatkan teknologi komunikasi sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, modus tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO serta memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok,” tegasnya.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Terancam Hukuman Mati
Saat ini, tersangka FAP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
Atas dugaan perbuatannya, FAP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai pidana denda paling banyak Kategori VI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
***
Sumber: Hms Jateng.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan