Queensha.id – Jepara,
Penolakan PT Urecel Indonesia untuk menerima audiensi yang diajukan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak menuai sorotan. Audiensi tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh klarifikasi terkait kasus pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Luluk Ilhana, yang didiskualifikasi setelah terekam kamera pengawas (CCTV) diduga tertidur sesaat saat menjalani shift malam.
Sekretaris FKPM Mambak, Abdul Rosyid, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi secara resmi pada 13 Juli 2026 sebagai bentuk penyelesaian persoalan melalui dialog.
Namun, saat mendatangi perusahaan pada Rabu (15/7/2026) untuk memenuhi undangan audiensi yang diajukan, rombongan FKPM mengaku mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa pihak perusahaan tidak bersedia menerima audiensi.
“Pada hari ini kami datang ke PT Urecel untuk memenuhi undangan audiensi yang kami ajukan. Namun, melalui petugas keamanan, kami mendapat informasi bahwa pihak perusahaan tidak berkenan menerima audiensi. Kami sangat menyayangkan sikap tersebut,” ujar Abdul Rosyid.
FKPM: Audiensi untuk Mendengar Penjelasan Perusahaan
Abdul Rosyid menegaskan bahwa tujuan audiensi bukan untuk menghakimi perusahaan, melainkan memperoleh penjelasan secara langsung terkait persoalan yang sedang menjadi perhatian.
Menurutnya, FKPM menerima kuasa dari Luluk Ilhana sehingga berkepentingan mendapatkan klarifikasi resmi mengenai proses yang dilakukan perusahaan.
“Justru kami datang untuk mendengar penjelasan perusahaan. Kami menerima kuasa dari Saudari Luluk Ilhana sehingga berkepentingan memperoleh penjelasan resmi. Ketika ruang dialog ditutup, tentu muncul pertanyaan di tengah masyarakat, ada apa sebenarnya?” katanya.
Berawal dari Dugaan Tertidur Saat Shift Malam
Kasus ini bermula ketika Luluk Ilhana menjalani pekerjaan pada shift malam di PT Urecel Indonesia.
Berdasarkan keterangannya, sekitar pukul 01.10 WIB ia mengaku mengalami pusing, namun tetap menyelesaikan pekerjaannya.
Setelah pekerjaan selesai, ia duduk sambil memijat kepalanya dan diduga tertidur sesaat. Rekaman CCTV disebut memperlihatkan Luluk tertidur sekitar dua menit pada pukul 01.20 WIB.
Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, Luluk mengaku menerima surat diskualifikasi dari perusahaan dengan alasan melakukan kesalahan besar.
Pekerja Pertanyakan Prosedur yang Diterapkan
Luluk mempertanyakan keputusan tersebut karena mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP), pembinaan, maupun kesempatan memberikan klarifikasi sebelum keputusan diskualifikasi diterbitkan.
Ia juga menyampaikan bahwa pada saat itu dirinya mengaku belum menerima kompensasi PKWT atas kontrak-kontrak kerja sebelumnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Luluk. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai substansi klaim tersebut.
FKPM Minta Disnaker Jepara Turun Tangan
FKPM Mambak menilai persoalan hubungan industrial sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Karena itu, FKPM meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan serta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja.
“Kalau perusahaan yakin semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan menutup ruang dialog. Audiensi adalah kesempatan menjelaskan kepada publik bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai hukum. Sebaliknya, ketika komunikasi ditolak, wajar jika masyarakat mempertanyakan transparansi perusahaan,” jelas Abdul Rosyid.
Dukung Investasi, Namun Hak Pekerja Harus Dilindungi
FKPM Mambak menegaskan bahwa organisasinya tidak menolak keberadaan dunia usaha maupun investasi di Kabupaten Jepara.
Sebaliknya, FKPM berharap iklim investasi dapat tumbuh seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Menurut FKPM, hubungan industrial yang sehat memerlukan komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, dan pihak-pihak terkait agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil dan proporsional.
PT Urecel Indonesia Belum Berikan Klarifikasi
Hingga artikel ini diterbitkan, PT Urecel Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan audiensi maupun substansi keberatan yang disampaikan FKPM Mambak.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT Urecel Indonesia. Apabila perusahaan memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.
***
Sumber: AR.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan