Queensha.id – Jepara,
Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar serentak di Kabupaten Jepara pada Selasa (14/7/2026) berhasil mengamankan 182 bungkus rokok ilegal dari wilayah utara dan selatan Jepara. Namun, penindakan ini tidak hanya berfokus pada penyitaan barang bukti, melainkan juga menjadi pengingat akan bahaya serius yang ditimbulkan oleh peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Rokok ilegal masih banyak diminati karena dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal. Sayangnya, harga murah tersebut menyimpan berbagai risiko, mulai dari ancaman kesehatan hingga kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
1. Standar Produksi Tidak Terjamin, Ancam Kesehatan Konsumen
Berbeda dengan rokok legal yang harus memenuhi standar produksi dan pengawasan ketat, rokok ilegal diproduksi tanpa izin sehingga proses pembuatannya tidak diawasi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jepara, Hery Prasetyo, S.H., menegaskan bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Karena sifatnya yang ilegal, otomatis dari sisi kebersihan, higienitas, dan standar produksi lainnya tentu tidak terkontrol di sana. Kita tidak pernah tahu bahan apa saja yang dicampurkan ke dalamnya,” ujar Hery.
Menurutnya, tidak adanya pengawasan membuat kandungan rokok ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
2. Mengurangi Penerimaan Negara dan Menghambat Pembangunan
Setiap pembelian rokok legal turut menyumbang penerimaan negara melalui cukai. Dana tersebut kemudian dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Di Kabupaten Jepara, dana DBHCHT dimanfaatkan untuk berbagai program yang langsung dirasakan masyarakat, seperti peningkatan layanan kesehatan, pengobatan gratis, pelatihan keterampilan kerja, hingga bantuan bagi petani tembakau.
Maraknya peredaran rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara sehingga berpotensi mengurangi anggaran pembangunan dan pelayanan publik.
3. Harga Murah Memicu Meningkatnya Perokok Anak
Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah karena tidak dikenai cukai membuat produk ini lebih mudah dijangkau oleh kalangan remaja bahkan anak-anak.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat upaya pemerintah dalam menekan angka perokok usia dini sekaligus mengancam terciptanya generasi muda yang sehat dan produktif.
Operasi Gabungan Sita 182 Bungkus Rokok Ilegal
Dalam operasi pasar tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian Setda Jepara melakukan penyisiran di tiga sektor wilayah.
Hasilnya, sektor tengah dinyatakan bersih dari pelanggaran. Sementara itu, pelanggaran ditemukan di dua wilayah lainnya.
Rinciannya sebagai berikut:
- Sektor Utara: 92 bungkus rokok ilegal berhasil diamankan.
- Sektor Selatan: 90 bungkus rokok ilegal berhasil disita.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 182 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
Pedagang Diminta Tolak Titipan Rokok Ilegal
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pemilik warung dan toko kelontong agar tidak menerima titipan rokok dari sales yang menawarkan produk tanpa pita cukai resmi.
Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa keberhasilan memberantas peredaran rokok ilegal membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Warga yang mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal diimbau segera melaporkannya kepada aparat berwenang.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, gerakan “Gempur Rokok Ilegal” diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan