Queensha.id – Edukasi Sosial,
Munculnya berbagai informasi mengenai pajak air tanah membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya apakah kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh Indonesia dan apakah setiap warga yang menggunakan sumur harus membayar pajak.
Jawabannya, pajak air tanah memang telah diatur secara nasional melalui peraturan perundang-undangan, tetapi penerapannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Artinya, tidak semua daerah memiliki mekanisme pemungutan yang sama, meskipun dasar hukumnya berlaku secara nasional.
Apa Itu Pajak Air Tanah?
Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Air tanah yang dimaksud adalah air yang berada di bawah permukaan tanah dan diambil melalui sumur bor, sumur pantek, atau sarana lainnya.
Pajak ini bukan dikenakan karena seseorang memiliki sumur, melainkan atas pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Dasar Hukum Pajak Air Tanah
Dasar hukum utama pajak air tanah saat ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
- Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana.
- Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing kabupaten atau kota.
Melalui UU HKPD, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan memungut pajak air tanah sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Apakah Berlaku di Seluruh Indonesia?
Secara regulasi, ya, dasar hukumnya berlaku di seluruh Indonesia.
Namun, dalam praktiknya:
- Setiap daerah harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pelaksanaan.
- Besaran tarif, mekanisme pembayaran, hingga tata cara pendataan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
- Tidak semua daerah memiliki tingkat pemanfaatan air tanah yang sama sehingga kebijakan penerapannya juga dapat berbeda.
Karena itu, masyarakat perlu melihat ketentuan yang berlaku di daerah tempat tinggalnya.
Siapa yang Wajib Membayar?
Pada umumnya, pajak air tanah lebih banyak dikenakan kepada pihak yang memanfaatkan air tanah dalam jumlah besar, seperti:
- Perusahaan industri.
- Hotel.
- Restoran.
- Rumah sakit.
- Apartemen.
- Pusat perbelanjaan.
- Tempat usaha lainnya yang menggunakan air tanah sebagai sumber operasional.
Sementara itu, penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga biasa tidak serta-merta dikenai pajak. Ketentuannya bergantung pada Peraturan Daerah masing-masing.
Mengapa Pajak Air Tanah Diberlakukan?
Pemerintah memiliki beberapa tujuan dalam menerapkan pajak air tanah, antara lain:
- Mengendalikan eksploitasi air tanah secara berlebihan.
- Menjaga kelestarian sumber daya air.
- Mencegah penurunan muka tanah akibat pengambilan air tanah yang berlebihan.
- Menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Mendorong penggunaan air secara lebih efisien.
Di sejumlah kota besar, pengambilan air tanah yang tidak terkendali telah menyebabkan penurunan permukaan tanah dan meningkatkan risiko banjir maupun intrusi air laut.
Bagaimana Besaran Pajaknya?
Besaran pajak tidak dihitung berdasarkan satu tarif yang sama untuk seluruh Indonesia.
Perhitungannya biasanya mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:
- Volume air yang diambil.
- Lokasi pengambilan air.
- Tujuan penggunaan.
- Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Tarif maksimalnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan rincian pelaksanaannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Masyarakat Perlu Memahami Aturannya
Pakar perpajakan dari Universitas Indonesia, Prof. Haula Rosdiana, menjelaskan bahwa pajak daerah, termasuk pajak air tanah, pada dasarnya bukan hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya alam agar tetap berkelanjutan.
Menurutnya, penerapan pajak harus didasarkan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta tujuan pelestarian lingkungan.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah daerah perlu memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai pajak air tanah.
“Transparansi informasi sangat penting. Masyarakat harus memahami siapa yang menjadi wajib pajak, bagaimana mekanisme perhitungannya, serta untuk apa penerimaan pajak tersebut digunakan. Dengan sosialisasi yang baik, potensi salah persepsi dapat diminimalkan,” ujarnya.
Pajak air tanah pada prinsipnya sudah memiliki dasar hukum yang berlaku secara nasional, tetapi pelaksanaannya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah masing-masing.
Karena itu, tidak semua pengguna sumur otomatis dikenai pajak. Pada umumnya, pajak lebih ditujukan kepada pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha atau penggunaan dalam skala besar. Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku di daerahnya dan memperoleh informasi dari pemerintah daerah setempat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan