Queensha.id – Jepara,

 

Tim gabungan kembali menggencarkan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Jepara. Dalam kegiatan yang digelar pada Kamis (16/7/2026), petugas berhasil menyita 54 bungkus rokok ilegal atau setara 1.080 batang dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Dari total barang bukti yang diamankan, temuan terbanyak berasal dari sebuah warung di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, dengan jumlah 38 bungkus rokok tanpa pita cukai.

 

Operasi Dibagi Tiga Wilayah

Operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara serentak dengan membagi personel ke dalam tiga wilayah pengawasan, yaitu zona utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengatakan seluruh personel telah dibekali arahan sebelum turun ke lapangan.

Menurutnya, petugas diminta bekerja sesuai pembagian wilayah, mematuhi standar operasional prosedur (SOP), serta mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat.

“Hasil yang didapatkan dari target lokasi seluruhnya tercatat, tidak ada yang terlewat,” ujar Edy Marwoto.

 

Sebaran Temuan Rokok Ilegal

Berdasarkan hasil operasi, tim gabungan menemukan rokok ilegal di tiga lokasi berbeda, yakni:

– Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan (Wilayah Selatan): 38 bungkus.
– Desa Cepogo, Kecamatan Kembang (Wilayah Utara): 9 bungkus.
– Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji (Wilayah Tengah): 7 bungkus.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 54 bungkus rokok ilegal atau setara 1.080 batang.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

 

Pemilik Warung Diberikan Edukasi

Selain melakukan penindakan, petugas gabungan juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi kepada para pemilik warung.

Mereka diingatkan agar tidak menjual maupun menerima titipan rokok tanpa pita cukai karena dapat melanggar ketentuan yang berlaku.

Petugas juga menyampaikan pentingnya mengenali ciri-ciri rokok legal sebagai bagian dari upaya mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Jepara.

 

Upaya Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Operasi pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan hukum.

Pemerintah Kabupaten Jepara secara berkala terus menggencarkan operasi pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.

 

***

Sumber: Diskominfo Jepara.

Penulis: Vico Rahman.