Queensha.id – Jepara,

 

Dalam beberapa waktu terakhir, penyelenggaraan event musik di Kabupaten Jepara maupun sejumlah daerah lain semakin meningkat. Mulai dari konser artis nasional, pertunjukan musik komunitas, hingga festival yang digelar di kafe, lapangan, gedung, bahkan kawasan wisata.

Sebagian besar kegiatan tersebut memungut biaya masuk atau menjual tiket kepada masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara.

Perlu dipahami, izin keramaian dari kepolisian tidak sama dengan kewajiban perpajakan. Meski sebuah acara telah memperoleh izin penyelenggaraan, kewajiban pajak daerah tetap harus dipenuhi apabila kegiatan tersebut memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Apa Itu Pajak Hiburan?

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), istilah pajak hiburan menjadi bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.

Besaran tarif dan mekanisme pemungutannya kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.

 

 

Hiburan yang Umumnya Menjadi Objek Pajak

Secara umum, kegiatan berikut dapat menjadi objek PBJT apabila memenuhi ketentuan daerah dan dipungut bayaran, antara lain:

  • Konser musik.
  • Festival musik.
  • Pertunjukan seni.
  • Pagelaran budaya berbayar.
  • Bioskop.
  • Karaoke.
  • Klub malam.
  • Diskotek.
  • Bar.
  • Pertunjukan tari profesional.
  • Pameran hiburan yang menjual tiket.
  • Arena permainan berbayar.
  • Sirkus.
  • Pertandingan hiburan yang dipungut tiket.

Pada prinsipnya, apabila masyarakat membayar untuk menikmati suatu hiburan, maka kegiatan tersebut berpotensi menjadi objek pajak daerah sesuai Perda yang berlaku.

 

 

Hiburan yang Tidak Selalu Dikenai Pajak

Tidak semua kegiatan hiburan otomatis dikenai pajak.

Beberapa kegiatan dapat tidak menjadi objek pajak atau memperoleh perlakuan berbeda, tergantung ketentuan daerah, misalnya:

  • Kegiatan keagamaan.
  • Kegiatan sosial tanpa tujuan mencari keuntungan.
  • Pentas sekolah.
  • Acara pemerintah yang tidak memungut tiket.
  • Pentas budaya gratis.
  • Hiburan yang tidak menarik pembayaran dari pengunjung.

Status suatu kegiatan tetap harus mengacu pada Peraturan Daerah di masing-masing pemerintah kabupaten atau kota.

 

 

Bagaimana Jika Tiket Dijual Diam-Diam?

Dalam praktiknya, terdapat dugaan sejumlah penyelenggara yang memasarkan tiket secara terbatas melalui komunitas, media sosial, grup WhatsApp, maupun penjualan langsung tanpa publikasi luas.

Apabila kegiatan tersebut sebenarnya bersifat komersial dan memenuhi unsur sebagai objek PBJT, maka kewajiban perpajakan tetap melekat, meskipun penjualan tiket dilakukan secara terbatas atau tidak dipublikasikan secara luas.

Cara penjualan tiket tidak menghapus kewajiban membayar pajak apabila kegiatan tersebut memenuhi unsur yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan daerah.

 

 

Apakah Event Musik di Tempat Wisata Kena Pajak?

Banyak masyarakat mengira bahwa konser yang digelar di kawasan wisata otomatis bebas pajak. Anggapan tersebut tidak selalu benar.

Lokasi penyelenggaraan bukan menjadi penentu utama.

Yang menjadi perhatian adalah:

  • apakah kegiatan memungut tiket masuk atau biaya hiburan;
  • apakah kegiatan tersebut merupakan objek PBJT menurut Perda setempat; dan
  • bagaimana mekanisme pemungutan yang diatur pemerintah daerah.

Dengan demikian, konser musik yang diselenggarakan di kawasan wisata tetap dapat dikenai PBJT apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

 

Jika Tidak Membayar Pajak, Apa Konsekuensinya?

Apabila penyelenggara memiliki kewajiban perpajakan tetapi tidak melaksanakan kewajiban tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

  • pemeriksaan administrasi;
  • penetapan pajak yang masih harus dibayar;
  • pengenaan sanksi administrasi sesuai regulasi;
  • penagihan pajak daerah berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum lain, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang. Penentuan adanya pelanggaran tidak dapat disimpulkan tanpa proses pemeriksaan resmi.

 

 

Pengawasan Kini Semakin Ketat

Sejumlah pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Jepara, mulai meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan konser maupun event hiburan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggara memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat dioptimalkan dan tercipta persaingan usaha yang sehat antar penyelenggara.

 

 

Pengamat Sosial: Semua Harus Taat Aturan

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai bahwa penyelenggaraan event musik merupakan hal positif karena mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, mulai dari pelaku UMKM, parkir, hingga sektor pariwisata.

Namun, menurutnya, seluruh penyelenggara juga harus memiliki komitmen terhadap kepatuhan hukum dan kewajiban perpajakan.

“Event musik mampu menghidupkan ekonomi masyarakat dan menjadi ruang kreativitas generasi muda. Tetapi jika kegiatan itu bersifat komersial, maka penyelenggara juga harus terbuka, tertib administrasi, serta memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan bukan hanya soal menambah pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan keadilan bagi penyelenggara lain yang telah taat aturan,” ujar Purnomo Wardoyo, Senin (20/7/2026).

Ia menambahkan bahwa transparansi dalam penyelenggaraan event akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendukung iklim investasi dan industri kreatif yang sehat di Kabupaten Jepara.

 

 

Edukasi Menjadi Kunci

Para pelaku industri hiburan diharapkan memahami bahwa izin keramaian, perizinan penyelenggaraan, dan kewajiban perpajakan merupakan aspek yang berbeda namun saling melengkapi. Dengan memenuhi seluruh ketentuan tersebut, penyelenggaraan event musik dapat berlangsung aman, legal, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui penerimaan pajak.

 

Catatan:

Besaran tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dapat berbeda di setiap daerah karena ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing pemerintah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.