Queensha.id – Jepara,

 

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., menegaskan bahwa sektor pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Melalui penguatan regulasi, pendidikan karakter, serta sinergi lintas sektor, diharapkan seluruh anak di Kabupaten Jepara dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan terlindungi.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus Sutisna saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Forkopimda dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak sebagai Pilar Terwujudnya Kabupaten Layak Anak, yang dipimpin Bupati Jepara H. Witiarso Utomo bersama jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Shima, Rabu (22/7/2026).

 

Pemkab Jepara Perkuat Sinergi Lindungi Anak

Rapat koordinasi ini digelar sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara dalam merespons meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan nonformal.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan sepakat memperkuat langkah-langkah preventif agar kasus serupa tidak kembali terulang.

 

Bupati: Dispensasi Kawin Anak Jadi Alarm Serius

Dalam sambutannya, Bupati Jepara Witiarso Utomo mengungkapkan bahwa persoalan perlindungan anak masih menjadi tantangan besar di Kabupaten Jepara. Selain kasus kekerasan terhadap anak, tingginya angka dispensasi perkawinan anak juga menjadi perhatian serius.

Sepanjang tahun 2025, tercatat terdapat 360 permohonan dispensasi perkawinan anak, atau hampir satu permohonan setiap hari.

“Ini adalah alarm bagi kita semua bahwa pencegahan harus dilakukan sejak dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga penegakan hukum,” tegas Witiarso.

Menurutnya, perlindungan anak tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu institusi. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, Forkopimda, lembaga pendidikan, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, media, dunia usaha, hingga keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak.

Ia menambahkan, cita-cita mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 hanya dapat tercapai apabila anak-anak memperoleh perlindungan, pendidikan berkualitas, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang.

 

Foto, ketua DPRD kabupaten Jepara, Agus Sutisna saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Forkopimda dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak sebagai Pilar Terwujudnya Kabupaten Layak Anak, yang dipimpin Bupati Jepara H. Witiarso Utomo bersama jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Shima, Rabu (22/7/2026).

 

Agus Sutisna: Pendidikan Harus Menjadi Benteng Perlindungan Anak

Dalam paparannya, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak pada kondisi fisik dan psikologis korban, tetapi juga dapat menghambat perkembangan sosial, pendidikan, hingga kualitas sumber daya manusia di masa depan.

“Dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter anak sekaligus memberikan perlindungan. Pendidikan tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga harus memastikan setiap anak belajar dalam lingkungan yang bebas dari kekerasan,” ujar Agus Sutisna, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa tantangan perlindungan anak saat ini semakin kompleks, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, perundungan (bullying), kekerasan berbasis digital, hingga penelantaran anak.

Di sisi lain, rendahnya pelaporan kasus, minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak, serta perlunya penguatan koordinasi lintas sektor menjadi tantangan yang harus diatasi bersama.

 

DPRD Jepara Perkuat Regulasi dan Pengawasan

Agus menegaskan, DPRD Kabupaten Jepara terus menjalankan fungsi konstitusionalnya melalui tiga tugas utama, yakni legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling).

Dari sisi legislasi, DPRD mendorong implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai landasan hukum mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

Sementara melalui fungsi penganggaran, DPRD memastikan tersedianya dukungan APBD bagi program perlindungan anak. Sedangkan melalui fungsi pengawasan, DPRD mengawal agar seluruh kebijakan berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

 

Dorong Sekolah Ramah Anak dan Literasi Digital

Selain penguatan regulasi, Agus juga mendorong berbagai strategi pencegahan melalui peningkatan ketahanan keluarga, pengembangan sekolah dan desa ramah anak, literasi digital bagi orang tua dan anak, serta pelibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga seluruh elemen daerah dalam mengampanyekan gerakan anti-kekerasan terhadap anak.

Ia menilai, setiap penanganan kasus harus dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui layanan pendampingan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi, dan koordinasi lintas OPD maupun aparat penegak hukum.

 

Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Mengakhiri paparannya, Agus Sutisna menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah.

“Dengan regulasi yang kuat, anggaran yang berpihak, pengawasan yang konsisten, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat, kita optimistis dapat mewujudkan Jepara sebagai Kabupaten Layak Anak. Anak yang terlindungi hari ini adalah fondasi bagi lahirnya Generasi Emas Indonesia 2045,” pungkasnya.

Melalui penguatan sinergi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap tercipta lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan bagi setiap anak, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkarakter.

 

***

Sumber: AS.

Penulis: Vico Rahman.