Queensha.id – Kudus,
Viralnya narasi mengenai dugaan praktik “kopi pangku” di sejumlah warung kopi kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kudus, memicu perhatian masyarakat dan aparat kepolisian. Menyikapi keresahan tersebut, jajaran Polsek Kudus Kota menggelar audiensi bersama perwakilan paguyuban pedagang coffee street pada Rabu (22/7/2026).
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan mencari solusi agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus dari Pemerintah Kabupaten Kudus yang mengatur operasional usaha street coffee di kawasan tersebut.
“Mengingat belum adanya regulasi khusus dari pemerintah daerah yang mengatur operasional street coffee di zona tersebut, pihak kepolisian mendorong setiap paguyuban di tiap zona untuk membuat aturan internal yang mengikat dan disepakati bersama,” ujar AKP Subkhan.
Aturan Internal Wajib Dilaporkan
Dalam audiensi tersebut, kepolisian meminta setiap paguyuban pedagang menyusun aturan internal yang nantinya didaftarkan kepada Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan aturan di lapangan dapat memperoleh pendampingan sekaligus pengawasan dari instansi terkait.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain pembatasan jam operasional, penataan area parkir, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Jam Operasional Maksimal Pukul 00.00 WIB
AKP Subkhan menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama dengan Penjabat (Pj) Bupati Kudus, aktivitas warung kopi dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
Pembatasan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dengan ketertiban umum.
“Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan yang dibuat bersama Penjabat Bupati Kudus,” jelasnya.
Jaga Citra Kudus sebagai Kota Religius
Kapolsek menegaskan bahwa Kabupaten Kudus dikenal sebagai Kota Religius yang memiliki warisan sejarah Sunan Kudus. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menjaga nama baik daerah.
Meski pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha demi mendukung perekonomian, aktivitas tersebut harus tetap mematuhi norma, aturan, dan ketertiban.
“Namun, nama baik daerah harus tetap dipelihara. Kita cegah bersama timbulnya stigma negatif seperti ‘kopi pangku’ atau bentuk penyimpangan lainnya,” tegas AKP Subkhan.
Pedagang Terancam Sanksi Jika Melanggar
Kepolisian juga mengingatkan bahwa pedagang yang terbukti melanggar aturan yang telah disepakati dapat dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara izin operasional hingga larangan berjualan dalam jangka waktu tertentu sesuai tingkat pelanggaran.
Melalui langkah pembinaan ini, diharapkan usaha warung kopi di Kudus tetap dapat berkembang secara sehat, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban umum dan citra Kabupaten Kudus sebagai daerah yang religius.
***
Sumber: Detik Jateng.

Tinggalkan Balasan