Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menegaskan seluruh pelaku usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum mengantongi izin agar segera mengurus legalitas usahanya serta menghentikan sementara aktivitas penambangan hingga izin resmi diterbitkan.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan kepada pelaku usaha tambang yang digelar Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara di Ruang R.M.P. Sosrokartono Setda Jepara, Rabu.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara sekaligus Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, Aris Setiawan, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan sektor pertambangan agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Pelaku usaha yang belum memiliki izin diminta segera mengurus legalitasnya dan menghentikan sementara kegiatan penambangan sampai izin diterbitkan. Apabila setelah pembinaan masih tetap beroperasi tanpa izin, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aris.

 

Pemkab Siapkan Pendampingan Perizinan

Aris menjelaskan, Pemkab Jepara tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin mengurus izin.

Pendampingan tersebut meliputi pengecekan kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pelaku usaha yang mengalami kendala juga dipersilakan berkonsultasi dengan Tim Terpadu.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah menerima berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang belum berizin serta dampaknya terhadap kondisi jalan di sejumlah wilayah.

Selain itu, pemerintah juga menerima masukan dari pelaku usaha tambang yang telah mengantongi izin agar seluruh pelaku usaha diperlakukan secara adil melalui penegakan aturan yang sama.

 

Solusi bagi Pelaku Tambang

Pemkab Jepara juga menyiapkan solusi bagi pelaku usaha yang telah memiliki alat berat tetapi belum mempunyai lahan tambang.

Mereka akan difasilitasi untuk bekerja sama dengan perusahaan tambang yang telah memiliki izin sehingga aktivitas usaha tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

 

Polisi Beri Kesempatan Urus Legalitas

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jepara, IPTU Cahyo Fajarisma, mengatakan aparat masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan.

Namun, apabila pelaku tetap menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin setelah pembinaan dilakukan, maka penegakan hukum akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.

 

ESDM Apresiasi Langkah Jepara

Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, mengapresiasi langkah yang diambil Pemkab Jepara dalam menata sektor pertambangan.

Menurutnya, Jepara menjadi salah satu daerah yang paling aktif melakukan penataan usaha pertambangan di wilayah kerja Cabang Dinas ESDM Kendeng Muria.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap mendampingi pelaku usaha dalam proses pengurusan izin setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Pendampingan tersebut bertujuan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai tata ruang, ketentuan lingkungan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

***

Sumber: ATR.

Penulis: Vico Rahman.