Queensha.id – Jepara,

 

Keberadaan Komite Sekolah di setiap sekolah negeri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi, tugas, serta batas kewenangan komite sekolah.

Tidak sedikit pula muncul dugaan praktik pungutan kepada orang tua siswa yang dikemas dengan istilah iuran sosial, iuran komite, atau dana partisipasi, padahal aturan telah mengatur secara tegas bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua.

 

Fungsi Komite Sekolah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah memiliki empat fungsi utama, yaitu:

  1. Advisory Agency (Pemberi Pertimbangan)
    Memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada kepala sekolah dalam penyusunan program dan peningkatan mutu pendidikan.
  2. Supporting Agency (Pendukung)
    Memberikan dukungan berupa pemikiran, tenaga, jaringan, atau bantuan yang bersifat sukarela demi kemajuan sekolah.
  3. Controlling Agency (Pengawas)
    Melakukan pengawasan terhadap transparansi, akuntabilitas, serta mutu layanan pendidikan.
  4. Mediator Agency (Mediator)
    Menjadi penghubung antara sekolah, orang tua siswa, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.

Manfaat Komite Sekolah

Keberadaan komite sekolah diharapkan mampu:

  • Meningkatkan kualitas pendidikan.
  • Menumbuhkan partisipasi masyarakat.
  • Mendorong transparansi pengelolaan sekolah.
  • Menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dan orang tua.
  • Memberikan solusi terhadap berbagai persoalan pendidikan.

Contoh Iuran yang Masuk Kategori Pungutan

Masyarakat perlu memahami perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan.

Beberapa contoh yang dapat dikategorikan sebagai pungutan, apabila ditetapkan secara wajib atau nominalnya sudah ditentukan, antara lain:

  • Iuran dana sosial Rp20.000 setiap bulan.
  • Iuran komite Rp50.000 per bulan.
  • Iuran pembangunan sekolah.
  • Iuran keamanan sekolah.
  • Iuran kebersihan sekolah.
  • Iuran kegiatan sekolah yang wajib dibayar seluruh siswa.
  • Iuran perpisahan yang telah ditentukan nominalnya.
  • Iuran pembelian fasilitas sekolah yang diwajibkan.

Apabila pembayaran tersebut bersifat wajib, nominalnya telah ditentukan, serta terdapat tekanan kepada orang tua siswa untuk membayar, maka hal itu berpotensi masuk kategori pungutan, bukan sumbangan sukarela.

 

Larangan Komite Sekolah

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Komite Sekolah tidak boleh:

  • Melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua.
  • Menentukan besaran iuran wajib.
  • Menggunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.
  • Mengelola keuangan sekolah di luar kewenangannya.
  • Memaksa orang tua memberikan sumbangan.
  • Menghambat hak siswa memperoleh pendidikan karena belum membayar iuran.

Komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa nominal tertentu, dan tanpa konsekuensi bagi yang tidak memberikan.

 

Waspadai Modus Berkedok “Dana Sosial”

Praktik yang sering dikeluhkan masyarakat adalah adanya permintaan dana dengan istilah iuran sosial, dana kepedulian, atau partisipasi masyarakat, namun dalam pelaksanaannya ditetapkan nominal tertentu dan harus dibayar setiap bulan.

Jika kondisi tersebut terjadi, masyarakat perlu memahami bahwa perubahan nama tidak mengubah substansi. Apabila terdapat unsur kewajiban, penetapan nominal, atau tekanan kepada orang tua siswa, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan, bukan sumbangan sukarela.

Karena itu, orang tua siswa diimbau aktif meminta penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penggunaan dana, serta memastikan seluruh pengelolaan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

 

Apa Sanksinya Jika Komite Sekolah Melanggar?

Apabila terbukti melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan, konsekuensi yang dapat timbul antara lain:

  • Pemberhentian atau penggantian pengurus komite sekolah.
  • Penghentian praktik pungutan.
  • Pengembalian dana apabila diputuskan oleh pihak berwenang.
  • Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum, kasus dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

 

Komite Harus Menjadi Pengawas, Bukan Pembebani Orang Tua

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai komite sekolah dibentuk sebagai mitra sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan sebagai lembaga yang membebani orang tua siswa melalui berbagai pungutan.

“Komite sekolah lahir untuk menjadi mitra strategis sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Fungsi utamanya memberikan masukan, pengawasan, dukungan, dan menjembatani komunikasi dengan masyarakat. Karena itu, komite harus menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara transparan dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Jika ada kebutuhan pembiayaan, mekanismenya harus sesuai aturan dan mengedepankan prinsip sukarela, bukan kewajiban yang membebani orang tua siswa,” ujar Purnomo Wardoyo, Jum’at (24/7/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib, sehingga tidak mudah terjebak pada praktik yang bertentangan dengan regulasi.

Menurutnya, pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur sekolah, termasuk komite sekolah, menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan terbaik bagi peserta didik.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.