Queensha.id – Jakarta,

 

Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebut pengendara sepeda motor dengan kondisi ban gundul akan dikenai tilang dengan ancaman denda hingga Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Menanggapi kabar tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai narasi yang menyebut adanya aturan baru terkait ban gundul.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kendaraan yang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.

 

Bukan Aturan Baru

Menurut Dwi Sumrahadi, Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan dibuat khusus untuk ban gundul, melainkan berlaku untuk seluruh kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” jelasnya.

 

Ban Gundul Berisiko Memicu Kecelakaan

Selain berpotensi melanggar ketentuan kelaikan kendaraan, penggunaan ban yang sudah aus atau gundul juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Ban gundul memiliki daya cengkeram yang jauh berkurang, terutama saat melintasi jalan basah. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kendaraan mudah tergelincir, kehilangan kendali, hingga memperpanjang jarak pengereman.

Karena itu, pengendara disarankan segera mengganti ban apabila alur tapaknya sudah menipis atau mencapai batas indikator keausan (Tread Wear Indicator/TWI).

 

Korlantas Utamakan Edukasi

Korlantas Polri menyatakan akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan.

Pemeriksaan berkala terhadap ban, rem, lampu, serta komponen penting lainnya dinilai menjadi langkah efektif untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Dengan memahami aturan yang berlaku dan menjaga kondisi kendaraan tetap laik jalan, diharapkan masyarakat dapat berkendara dengan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari risiko kecelakaan maupun sanksi hukum.

 

***

Sumber: Dtk.

Penulis: Vico Rahman.