Queensha.id – Jepara,

 

Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Jepara, memasuki tahapan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menyatakan berkas perkara tersangka berinisial AJ telah lengkap (P21), sehingga proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri.

Perkembangan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum atas perkara yang menyita perhatian masyarakat Jepara.

 

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, menyampaikan bahwa hasil penelitian jaksa menyatakan seluruh syarat formil maupun materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.

Dengan status P21 tersebut, Kejari Jepara menjadwalkan pelaksanaan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Senin (27/7/2026) rencana tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti yang sudah P21. Sementara tersangka saat ini masih berada di Rutan Polres Jepara,” ujar Dian Mario, Sabtu (25/7/2026).

 

Dugaan Terjadi Saat Korban Masih Menjadi Santri

Perkara ini bermula dari laporan keluarga korban, seorang alumni santri berinisial M, yang melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan AJ ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren pada tahun 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang. Dugaan itu kemudian diproses sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

 

Kondisi Tersangka Sudah Pulih

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, membenarkan bahwa tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan selama menjalani proses hukum.

Namun setelah memperoleh penanganan medis, kondisi tersangka disebut telah membaik sehingga dinyatakan siap mengikuti tahapan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jepara.

 

Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, tersangka AJ dijerat dengan ketentuan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 418 Ayat (2) Huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, sesuai sangkaan yang dikenakan penyidik.

Penentuan pasal yang akan diterapkan secara final nantinya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan berlangsung.

 

Kejari Jepara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan bagi korban sehingga penanganannya harus dilakukan secara tegas.

“Begitu tersangka dan barang bukti dilimpahkan, secepatnya akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri agar bisa segera disidangkan,” tegas Agung.

Proses Persidangan Segera Dimulai

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk disidangkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dan santri dari segala bentuk kekerasan seksual, sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana serupa kepada aparat penegak hukum.

 

Catatan Redaksi:

Tersangka berinisial AJ tetap memiliki hak-hak hukum dan berstatus belum berkekuatan hukum tetap. Penetapan bersalah atau tidak bersalah sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah melalui proses persidangan yang adil sesuai asas praduga tak bersalah.

 

***

Sumber: TB/SJ.

Penulis: Vico Rahman.