Queensha.id – Jakarta,
Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng” menuai respons dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Dua di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyampaikan kritik serta kekhawatiran atas dampak pernyataan tersebut terhadap kebebasan pers dan ruang demokrasi di Indonesia.
Dalam keterangan resminya yang diterima media pada Minggu (26/7/2026), AJI menilai penggunaan istilah “Londo Ireng” untuk menyebut wartawan, pengamat, dan LSM merupakan bentuk pelabelan yang merendahkan, mengecilkan, sekaligus berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalis.
AJI menjelaskan bahwa dalam konteks sejarah Indonesia, istilah “Londo Ireng” dikenal sebagai sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial, sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.
Menurut AJI, penggunaan istilah tersebut terhadap profesi jurnalis tidak tepat karena wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
AJI juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers.
AJI Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Atas pernyataan tersebut, AJI menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
– Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat yang terdampak oleh penggunaan istilah tersebut.
– Pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap kerja jurnalistik, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil.
– Pemerintah juga didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang bersifat kritis.
– AJI berharap Presiden dan seluruh jajaran pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers.
YLBHI: Ucapan Presiden Memiliki Dampak Politik
Pandangan serupa disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut YLBHI, ucapan seorang presiden tidak dapat dipandang sekadar sebagai candaan atau gaya komunikasi pribadi karena memiliki konsekuensi politik yang luas.
YLBHI menilai pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, maupun LSM berpotensi memicu pembenaran bagi sebagian aparat, pejabat, maupun kelompok tertentu untuk melakukan pengawasan berlebihan, intimidasi, pembatasan kegiatan, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat sipil.
Selain itu, YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pendanaan wartawan, pengamat, dan LSM. Menurut organisasi tersebut, apabila terdapat dugaan adanya pelanggaran hukum atau keterlibatan pihak tertentu dengan kepentingan asing, maka pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kebebasan Pers Dinilai Pilar Demokrasi
AJI maupun YLBHI sama-sama menegaskan bahwa pers yang bebas, lembaga peradilan yang independen, serta masyarakat sipil yang kritis merupakan bagian penting dari sistem demokrasi.
Kedua organisasi berharap ruang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers tetap dijaga sehingga fungsi kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan prinsip negara demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perdebatan mengenai pernyataan Presiden tersebut kini menjadi perhatian publik dan memunculkan diskusi mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat, kritik terhadap pemerintah, serta penghormatan terhadap profesi jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi.
***
Sumber: KPS.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan