Queensha.id – Jepara,
Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Samwon Busana Indonesia, Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, terus menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Jepara, hingga serikat pekerja kini berupaya mencari solusi terbaik agar dampak terhadap ribuan pekerja dapat diminimalkan.
Pada Senin (27/7/2026), Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, turun langsung ke lokasi perusahaan untuk berdialog dengan manajemen dan para pekerja.
Said Iqbal Minta Penyelamatan Perusahaan Jadi Prioritas
Dalam kunjungannya, Said Iqbal menegaskan bahwa langkah penyelamatan perusahaan harus menjadi prioritas sebelum keputusan PHK diambil.
Menurutnya, PT Samwon masih memiliki aset dan sumber daya yang layak dipertahankan sehingga berbagai alternatif penyelamatan usaha perlu dipertimbangkan.
“Sayang sekali kalau perusahaan ini langsung ditutup. Gedungnya milik sendiri, mesin-mesinnya juga milik sendiri, dan tenaga kerjanya sudah terampil. Saya meminta manajemen mempertimbangkan kembali kemungkinan diversifikasi usaha dan pasar domestik,” ujar Said Iqbal.
Ia menilai PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan perusahaan benar-benar tidak memungkinkan lagi.
Dorong Dialog Terbuka antara Manajemen dan Serikat Buruh
Said Iqbal juga meminta manajemen PT Samwon dan serikat pekerja membuka ruang dialog secara transparan untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka akan membantu kedua belah pihak menemukan solusi terbaik tanpa memperpanjang konflik industrial.
“Lebih baik duduk bersama, ikuti aturan, lalu periksa secara terbuka kemampuan perusahaan. Jangan sampai perkara berlarut-larut, upah proses bertambah, perusahaan rugi, dan pekerja juga semakin lama menunggu haknya,” katanya.
Ingatkan Pembayaran Pesangon Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingatkan agar perusahaan tidak lagi menggunakan skema pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan sebagaimana aturan lama.
“Saya tegaskan, jangan gunakan lagi pesangon 0,5 kali. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa pesangon sekurang-kurangnya dibayarkan satu kali ketentuan. Buat apa ada putusan Mahkamah Konstitusi kalau tidak dilaksanakan?” tegasnya.
Selain pesangon, ia juga meminta perusahaan memenuhi hak normatif pekerja lainnya, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Pemkab Jepara Siapkan Solusi Penyerapan Tenaga Kerja
Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan Pemerintah Kabupaten Jepara telah melakukan langkah antisipatif agar para pekerja yang terdampak PHK tidak kehilangan mata pencaharian dalam waktu lama.
Salah satu solusi yang disiapkan adalah menjembatani penyerapan tenaga kerja ke perusahaan lain yang masih membutuhkan karyawan.
Menurut Witiarso, PT Jiale, yang berada di kawasan sekitar PT Samwon, saat ini membuka kebutuhan sekitar 300 tenaga kerja di sektor tekstil dan garmen.
“Para pekerja yang nantinya terkena PHK bisa bekerja di pabrik sebelah Samwon, yakni PT Jiale yang saat ini sedang membuka lowongan sekitar 300 tenaga kerja. Bidangnya juga sama, yakni tekstil dan garmen, sehingga sesuai dengan keterampilan yang dimiliki para pekerja,” jelas Witiarso.
Komitmen Jaga Investasi dan Perlindungan Buruh
Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Jepara terus menjalin koordinasi dengan berbagai perusahaan di daerah agar proses perpindahan tenaga kerja dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Jepara tetap kondusif, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap mendapatkan perlindungan.
Pemkab Jepara berharap penyelesaian persoalan PT Samwon dapat dilakukan melalui dialog yang konstruktif sehingga memberikan kepastian bagi perusahaan maupun para pekerja yang menggantungkan penghidupan dari sektor industri garmen.
***
Sumber: SJ.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan