Queensha.id – Jepara,
Dugaan praktik pungutan yang dilakukan di lingkungan SD Negeri Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan publik. Penarikan dana sebesar Rp20.000 per siswa diduga dilakukan dengan nominal yang telah ditetapkan, sehingga memunculkan dugaan adanya pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Informasi tersebut mencuat pada Kamis (30/7/2026) setelah ditemukan lembar pemberitahuan atau brosur yang memuat besaran dana yang harus dibayarkan oleh setiap siswa.
Ditemukan Bukti Brosur Penarikan Dana
Berdasarkan hasil penelusuran, diperoleh bukti berupa lembar pemberitahuan yang mencantumkan nominal Rp20.000 per siswa.
Penetapan nominal tersebut dinilai mengarah pada bentuk pungutan, bukan sumbangan sukarela, sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, pungutan merupakan pembayaran yang bersifat wajib dengan jumlah yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan atau pihak terkait. Sementara itu, sumbangan harus diberikan secara sukarela tanpa adanya paksaan maupun penetapan nominal.
Selain itu, Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah tidak boleh berbentuk pungutan yang menetapkan besaran pembayaran kepada peserta didik atau orang tua.
Di tingkat daerah, Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara juga melarang sekolah maupun komite sekolah melakukan pungutan wajib atau membebankan biaya yang memberatkan wali murid.
Disdikpora Jepara Akan Panggil Kepala Sekolah
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Ratib Zaini, menyatakan akan memanggil Kepala SD Negeri Demaan setelah kembali dari agenda dinas di Jakarta.
“Saat ini saya masih berada di Jakarta. Nanti setelah saya kembali ke Jepara, kami akan panggil Kepala Sekolah tersebut untuk kami bina,” ujar Ratib Zaini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikpora Jepara, Ahmad Husni Mubarok. Ia mengatakan pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari kepala sekolah terkait dugaan pungutan tersebut.
“Besok akan saya panggil Kepala SD Negeri Demaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini kami baru dari Pakisaji dan baru menerima informasi ini,” kata Husni, dilansir dari Liputan7.id.
Publik Menunggu Hasil Klarifikasi
Kasus dugaan pungutan di SD Negeri Demaan menjadi perhatian masyarakat Jepara. Publik berharap proses klarifikasi yang dilakukan Disdikpora berlangsung secara transparan dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan pungutan, dalam informasi yang beredar juga disebut adanya dugaan tindakan represif terhadap insan pers. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat penjelasan maupun tanggapan resmi dari pihak Kepala SD Negeri Demaan terkait tudingan tersebut.
Queensha.id akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya.
***
Sumber: EP/L7.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan