Queensha.id – Jepara,
Dugaan ketidaksesuaian dalam pengangkatan Ketua Komite Sekolah di SD Negeri Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian publik. Informasi tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan yang dilansir dari Liputan7.id, Kamis (30/7/2026), terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pembentukan Komite Sekolah.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Kepala SDN Demaan, Ida Zubaidah, menyatakan pengangkatan Ketua Komite Sekolah telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi yang dimuat Liputan7.id, Ketua Komite SDN Demaan saat ini dijabat oleh Eko Hariyanto, yang disebut berdomisili di Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, serta tidak memiliki anak yang sedang bersekolah di SDN Demaan.
“Eko Hariyanto memang berdomisili di Tegalsambi dan tidak mempunyai anak yang belajar di SDN Demaan,” ujar Ida Zubaidah sebagaimana dikutip dari pemberitaan Liputan7.id.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Polemik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa keanggotaan Komite Sekolah berasal dari unsur orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat, serta pakar pendidikan dengan komposisi dan mekanisme pembentukan yang telah diatur. Tujuan pembentukan komite adalah mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan melalui prinsip gotong royong, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Meski demikian, penafsiran terhadap ketentuan mengenai syarat keanggotaan maupun kepengurusan komite dapat memerlukan klarifikasi dari Dinas Pendidikan sebagai instansi pembina.
Ketua Komite Belum Memberikan Klarifikasi Langsung
Masih berdasarkan laporan Liputan7.id, pihak sekolah sempat menghubungi Ketua Komite, Eko Hariyanto, melalui sambungan telepon ketika awak media berada di lokasi.
Dalam percakapan tersebut, Eko disebut menyampaikan akan bertemu secara langsung di lain waktu, namun belum memberikan penjelasan saat itu.
“Nanti bisa ketemu langsung saja,” ujar Eko sebagaimana dikutip Liputan7.id.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Ketua Komite mengenai polemik tersebut.
Disdikpora Diharapkan Berikan Penjelasan
Munculnya dugaan ketidaksesuaian dalam pembentukan Komite Sekolah ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara melalui proses klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan mekanisme pembentukan Komite Sekolah telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Jepara.
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang dilansir dari Liputan7.id. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan putusan atau kesimpulan dari instansi yang berwenang. Apabila terdapat klarifikasi, hak jawab, atau penjelasan resmi dari Kepala SDN Demaan, Ketua Komite Sekolah, maupun Disdikpora Kabupaten Jepara, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
***
Sumber: EP/Liputan7.id.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan