Queensha.id – Jepara,
Polemik di lingkungan SD Negeri Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan pemberitaan yang dilansir dari Liputan7.id, Kamis (30/7/2026), muncul dugaan adanya pungutan yang dibebankan kepada siswa serta sorotan terhadap proses pengangkatan Ketua Komite Sekolah.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa redaksi memperoleh dokumen berupa kartu iuran dana sosial yang mencantumkan nominal Rp20.000 per siswa setiap bulan. Dokumen itu disebut memuat stempel Komite Sekolah dan tanda tangan Ketua Komite, Eko Harianto.
Dugaan Pungutan Jadi Sorotan
Berdasarkan informasi yang dimuat Liputan7.id, pungutan tersebut memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan di lingkungan satuan pendidikan.
Regulasi yang menjadi acuan antara lain Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau orang tua, sedangkan penggalangan dana harus bersifat sukarela sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Status Ketua Komite Dipertanyakan
Selain dugaan pungutan, pemberitaan juga menyoroti status Ketua Komite Sekolah, Eko Harianto, yang disebut bukan orang tua atau wali murid aktif di SDN Demaan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala SDN Demaan, Ida Zubaidah, membenarkan bahwa Ketua Komite berdomisili di Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, dan tidak memiliki anak yang bersekolah di SDN Demaan.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pembentukan Komite Sekolah yang mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Dugaan Pengusiran Wartawan
Liputan7.id juga melaporkan adanya dugaan tindakan tidak menyenangkan terhadap awak media saat melakukan konfirmasi di ruang Kepala Sekolah.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Kepala SDN Demaan diduga meminta awak media meninggalkan ruangan dan melontarkan ucapan bernada keras saat proses konfirmasi berlangsung.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Kepala SDN Demaan mengenai kronologi lengkap insiden tersebut maupun tanggapan atas isi pemberitaan yang beredar.
Publik Menunggu Langkah Disdikpora
Kasus ini menambah perhatian masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Jepara. Publik berharap Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Di sisi lain, semua pihak tetap diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang dilansir dari Liputan7.id. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan proses verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kepala SDN Demaan, Ketua Komite Sekolah, maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
***
Sumber: EP/Liputan7.id.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan