Queensha.id – Depok,

 

Sebuah kisah nyata yang sempat menggemparkan Indonesia terjadi pada Januari 2024. Seorang mahasiswi semester enam Universitas Gunadarma berinisial Kayla (21) ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok.

Peristiwa tragis tersebut tidak hanya menjadi perhatian karena dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual yang dialami korban, tetapi juga memunculkan kekhawatiran mengenai risiko berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

 

Berawal dari Perkenalan di LINE

Menurut hasil penyelidikan kepolisian, Kayla mengenal seorang pria berinisial Argiyan (20) melalui aplikasi pesan LINE sekitar Oktober 2023.

Awalnya komunikasi berlangsung seperti pertemanan biasa. Namun, seiring waktu Kayla mulai merasa tidak nyaman dengan sikap pelaku hingga memutuskan memblokir nomor teleponnya.

Sayangnya, pelaku diduga kembali menghubungi korban menggunakan nomor lain hingga komunikasi kembali terjalin. Sekitar dua minggu sebelum kejadian, keduanya diketahui sempat bertemu secara langsung.

Tersangka Ternyata Pernah Dilaporkan

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa sebelum kasus yang menimpa Kayla terjadi, Argiyan telah dilaporkan dalam dua dugaan kasus kekerasan seksual terhadap korban lain.

Dua laporan tersebut masih dalam proses penanganan ketika pelaku kembali beraktivitas seperti biasa.

Temuan ini kemudian menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai pentingnya penanganan cepat terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual.

Ajakan Bertemu Berujung Petaka

Pada Kamis, 18 Januari 2024, pelaku menghubungi Kayla dan mengajaknya bertemu.

Korban kemudian datang seorang diri ke rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan hasil penyidikan, sesaat setelah korban masuk ke dalam rumah, terjadi tindak kekerasan. Polisi menyebut korban sempat memberikan perlawanan sebelum akhirnya meninggal dunia akibat dicekik.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti yang mengarah pada dugaan terjadinya kekerasan seksual.

Terungkap dari Pesan kepada Ibu Pelaku

Kasus ini terungkap setelah pelaku mengirim pesan singkat kepada ibunya yang berisi pengakuan telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan di rumah kontrakan mereka.

Sang ibu yang sedang bekerja segera pulang ke rumah dan menemukan korban telah meninggal dunia. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Depok bergerak cepat melakukan pengejaran.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil ditangkap di sebuah terminal bus di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil autopsi menyatakan penyebab kematian korban adalah asfiksia atau kekurangan oksigen akibat cekikan. Polisi juga mengungkap adanya temuan yang mendukung dugaan terjadinya kekerasan seksual.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 285 KUHP mengenai pemerkosaan.

Proses hukum terhadap tersangka kemudian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelajaran dari Kisah Nyata Ini

Tragedi yang menimpa Kayla menjadi pengingat bahwa kewaspadaan tetap diperlukan saat membangun hubungan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya penanganan yang cepat dan menyeluruh terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual agar dapat memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah munculnya korban berikutnya.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya, menginformasikan tujuan kepada keluarga saat hendak bertemu seseorang, serta memilih lokasi pertemuan yang aman dan ramai.

Semoga tragedi ini menjadi pelajaran berharga agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

 

***

Penulis: Vico Rahman.