Queensha.id – Surabaya,

 

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Moh Syifak setelah terbukti melakukan pencurian dengan cara membobol jok sepeda motor milik korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp5 ribu beserta barang lainnya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erly Soelistyarini pada Kamis (30/7/2026). Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Moh Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kronologi Pencurian

Perkara bermula pada Sabtu, 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Moh Syifak mendatangi area parkir Shopee Express di Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.

Saat itu, terdakwa membobol jok sepeda motor Honda Vario milik Dicky Prasetya dengan menggunakan tangan kosong. Dari dalam jok, ia mengambil sebuah tas hitam yang berisi dompet dan uang tunai Rp5 ribu.

Namun, aksinya tidak berlangsung lama. Seorang petugas keamanan yang sedang berpatroli memergoki pelaku sehingga Syifak langsung diamankan bersama barang bukti sebelum diserahkan ke Polsek Benowo.

 

Mengaku Mencuri karena Terdesak Ekonomi

Dalam persidangan, Moh Syifak mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena sedang tidak memiliki uang.

Majelis hakim tetap menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pidana karena dilakukan dengan cara merusak atau membuka paksa jok kendaraan milik orang lain untuk mengambil barang yang bukan haknya.

 

Restorative Justice Tidak Dapat Diterapkan

Kuasa hukum terdakwa sebenarnya telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui restorative justice, baik pada tahap kepolisian maupun kejaksaan.

Selain itu, keluarga terdakwa juga telah memberikan uang kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab.

Namun, majelis hakim menyatakan mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan karena perkara tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk terkait ancaman pidana pasal yang didakwakan.

 

Hakim Pertimbangkan Hal yang Meringankan

Meski tetap menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain:

  • Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
  • Berjanji tidak mengulangi tindak pidana.
  • Belum pernah dihukum.
  • Memiliki tanggungan keluarga.
  • Keluarga terdakwa telah memberikan ganti rugi kepada korban.

Majelis hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti berupa tas, dompet, uang tunai Rp5 ribu, serta sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada pemiliknya.

 

Diperkirakan Bebas Pertengahan Agustus

Usai sidang, kuasa hukum Moh Syifak, Samuel Rudy Takalapeta, menyatakan kliennya menerima putusan tersebut.

Menurutnya, Syifak telah menjalani masa penahanan sekitar 3 bulan 20 hari, sehingga diperkirakan akan menghirup udara bebas pada pertengahan Agustus 2026, setelah masa pidananya selesai dijalani.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana pencurian tetap memiliki konsekuensi hukum, meskipun nilai barang atau uang yang diambil tergolong kecil. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, unsur perbuatan dan cara melakukan tindak pidana menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan hukuman.

 

***

Sumber: Berita Jawa Timur.

Penulis: Vico Rahman.