Queensha.id – Jepara,

 

Peristiwa memilukan terjadi dalam perjalanan rujukan pasien dari Jepara menuju RSUD Dr. Moewardi, Minggu pagi (22/3/2026). Seorang sopir ambulans dilaporkan meninggal dunia akibat serangan jantung saat masih mengemudi, disusul pasien kritis yang dibawanya juga meninggal dunia sekitar satu jam setelah tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Insiden dramatis ini terjadi menjelang pintu keluar tol Solo. Ambulans yang tengah membawa pasien dalam kondisi kritis tiba-tiba kehilangan kendali setelah sang sopir mengalami serangan jantung mendadak.

Dalam situasi genting tersebut, keluarga pasien yang berada di dalam ambulans dengan sigap mengambil alih kemudi. Berbekal kemampuan mengemudi seadanya, ambulans akhirnya berhasil sampai ke IGD RSUD Dr. Moewardi.

Namun nahas, setibanya di rumah sakit, sopir ambulans bernama Yulias Amryoadi (56) dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga. Sekitar satu jam kemudian, pasien yang dirujuk juga dinyatakan meninggal dunia.

Sopir diketahui merupakan petugas dari RS Graha Husada, Jepara. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit jantung, memicu pertanyaan serius terkait standar keselamatan dan kelayakan petugas ambulans dalam menjalankan tugas kritis.

 

Sorotan Regulasi dan Tanggung Jawab

Peristiwa ini langsung memunculkan polemik di tengah masyarakat. Salah satu pertanyaan krusial adalah: apakah rumah sakit telah menjalankan kewajiban memastikan kondisi kesehatan sopir ambulans dalam keadaan prima?

Dalam regulasi layanan kesehatan di Indonesia, petugas ambulans yang termasuk sopir harus memenuhi standar kesehatan tertentu. Hal ini karena mereka memegang peran vital dalam keselamatan pasien selama proses rujukan.

Jika terbukti ada kelalaian, seperti mempekerjakan sopir dengan riwayat penyakit serius tanpa pemeriksaan berkala atau pengawasan medis yang ketat, maka rumah sakit berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.

 

Apakah Keluarga Pasien Bisa Menuntut?

Secara hukum, keluarga pasien memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan kelalaian (malpraktik atau negligence) yang menyebabkan kerugian, termasuk kematian pasien.

Namun, pembuktian menjadi kunci. Harus ada kejelasan apakah kematian pasien murni karena kondisi medisnya yang sudah kritis, atau ada faktor kelalaian dalam proses rujukan—termasuk kesiapan armada dan kru ambulans.

Jika ditemukan unsur kelalaian, rumah sakit bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun administratif.

 

Duka Ganda dalam Satu Perjalanan

Tragedi ini meninggalkan luka mendalam yaitu satu nyawa melayang di balik kemudi, satu lagi di ranjang IGD. Perjalanan yang seharusnya menjadi harapan terakhir justru berujung kehilangan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keselamatan dalam layanan rujukan medis tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga pada kesiapan manusia di dalamnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait kronologi lengkap maupun kondisi kesehatan sopir sebelum bertugas.

 

***

Wartawan: Aris Bayu Sasongko.
(23 Maret 2026)