Queensha.id – Jepara,
Polemik terkait layanan short time atau layanan menginap singkat di sejumlah penginapan di Kabupaten Jepara masih menjadi perhatian publik. Setelah penggerebekan di Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara mulai melakukan langkah lanjutan dengan meninjau aspek perizinan penginapan tersebut.
Sebelumnya, Homestay FN18 menjadi sorotan setelah digerebek warga pada Sabtu (1/8/2026) malam. Dalam peristiwa itu, warga mendapati tujuh pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri berada di dalam kamar penginapan.
Peristiwa tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai potensi penyalahgunaan layanan short time sebagai sarana aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial maupun hukum. Namun, keberadaan layanan tersebut tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan pihak pengelola dalam dugaan praktik prostitusi.
Satpol PP Masih Berkoordinasi
Menanggapi hasil penelusuran awak media mengenai dugaan transaksi prostitusi yang diduga memanfaatkan aplikasi MiChat dan media sosial sebagai sarana komunikasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh.
“Untuk masalah prostitusi kami belum bisa memberikan statement lanjutan. Kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Edy Marwoto kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih melakukan koordinasi lintas instansi sebelum menyampaikan kesimpulan ataupun langkah penanganan lebih lanjut.
Perizinan Homestay FN18 Sedang Ditinjau
Selain berkoordinasi terkait dugaan prostitusi, Satpol PP juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional Homestay FN18.
“Terkait Homestay, hari ini sedang kami proses untuk peninjauan terhadap perizinannya. Selanjutnya rekomendasi akan kami serahkan kepada instansi penerbit izin,” lanjut Edy Marwoto.
Hasil peninjauan tersebut nantinya akan menjadi bahan rekomendasi bagi instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha penginapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Prostitusi Masih Memerlukan Pembuktian
Sebelumnya, hasil penelusuran awak media menemukan sejumlah akun pada aplikasi MiChat dan beberapa grup media sosial yang diduga menawarkan jasa prostitusi. Dalam sejumlah percakapan, disebutkan adanya kesepakatan untuk bertemu di penginapan atau hotel tertentu.
Meski demikian, temuan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa pengelola penginapan terlibat dalam praktik prostitusi. Penggunaan fasilitas penginapan oleh tamu merupakan tanggung jawab individu, sehingga dugaan tindak pidana tetap memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pengawasan Terpadu Dinilai Perlu
Sejumlah kalangan menilai pengawasan terhadap penginapan perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satpol PP, kepolisian, pemerintah desa, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh usaha penginapan di Kabupaten Jepara beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas sebagai lokasi aktivitas yang melanggar hukum.
Di sisi lain, proses penanganan dugaan prostitusi tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga setiap pihak tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses koordinasi dan peninjauan perizinan masih berlangsung. Awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru setelah terdapat keterangan resmi dari Satpol PP, kepolisian, maupun instansi terkait lainnya.
***
Sumber: EM.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan