Queensha.id – Pati,

 

Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat, Agus Kliwir, melakukan inspeksi langsung ke MTs Islam di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Senin (3/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan menyusul viralnya peristiwa seorang siswa yang mengalami putus pada salah satu jarinya.

Langkah ini merupakan bentuk kepedulian RPPAI Pusat terhadap perlindungan anak sekaligus untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai kronologi kejadian yang terjadi di lingkungan sekolah.

Kedatangan Agus Kliwir disambut Kepala MTs Islam, Sofii, S.Pi., bersama jajaran guru dan Wakil Kepala Bidang Kurikulum, Badrudin, S.Pd.

Dalam keterangannya, Kepala MTs Islam menjelaskan bahwa insiden tersebut memang benar terjadi. Namun, menurut pihak sekolah, peristiwa itu bukan disebabkan oleh tindakan kekerasan.

“Peristiwa itu terjadi ketika siswa memanjat pagar besi yang berada di dekat kamar mandi sekolah, sehingga jarinya terjepit dan mengalami putus. Setelah kejadian, guru langsung membawa siswa ke RS KSH untuk mendapatkan penanganan medis, dan keluarga korban juga segera kami hubungi,” ujar Sofii.

Menanggapi penjelasan tersebut, Agus Kliwir mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab insiden sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh.

Menurutnya, pendekatan musyawarah dan komunikasi yang baik merupakan langkah terbaik demi menjaga kepentingan serta hak-hak anak.

“Peristiwa ini diduga merupakan musibah yang tidak disengaja. Karena itu kami berharap aparat dapat memediasi kedua belah pihak sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan. Yang terpenting saat ini adalah pemulihan kondisi anak dan terjalinnya komunikasi yang baik antara keluarga dengan pihak sekolah,” ujar Agus Kliwir yang diterima awak media, Senin (3/8/2026).

RPPAI Pusat juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pati, untuk memfasilitasi proses mediasi antara keluarga siswa, pihak sekolah, dan pengurus yayasan. Upaya tersebut dinilai penting agar penyelesaian dapat dilakukan secara damai, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, RPPAI Pusat menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini dengan mengutamakan prinsip perlindungan anak, musyawarah, dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan hak-hak anak tetap terlindungi, sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini ditulis, proses komunikasi antara pihak keluarga, sekolah, dan pihak terkait masih terus berlangsung guna mencari penyelesaian terbaik atas peristiwa tersebut.

 

***.

Sumber: AK.