Queensha.id – Jakarta,
Pemerintah akan memulai penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap 2 Tahun 2026 secara serentak pada 17 Agustus 2026. Dalam program ini, Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih akan dioptimalkan sebagai salah satu titik distribusi bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rachmi Widiriani, mengatakan koperasi yang telah memiliki fasilitas memadai, seperti gudang penyimpanan dan lokasi strategis, dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penyaluran bantuan pangan di tingkat desa.
“KopDes/Kel Merah Putih yang sudah memiliki tempat yang luas, gudang yang memadai, dan dekat dengan tempat tinggal penerima bantuan dapat dijadikan sebagai titik penyaluran bantuan pangan,” ujar Rachmi dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pemanfaatan KopDes Merah Putih tidak hanya memperlancar distribusi, tetapi juga mengoptimalkan infrastruktur koperasi yang telah dibangun pemerintah di berbagai daerah.
Penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua sengaja dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 agar masyarakat, khususnya kelompok ekonomi desil 1 hingga 4, dapat merasakan langsung manfaat kehadiran pemerintah.
Sebelumnya, Bapanas telah menerbitkan surat penugasan kepada Perum Bulog pada 30 Juli 2026 untuk menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) selama alokasi Juli hingga September 2026.
Dalam penugasan tersebut, Bulog akan mendistribusikan bantuan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras untuk masing-masing alokasi Juli, Agustus, dan September yang dapat disalurkan sekaligus.
Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan sekitar 997.200 ton beras dengan total anggaran mencapai Rp17,52 triliun.
Bapanas juga memastikan bahwa penetapan penerima bantuan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang telah diperbarui per 10 Juli 2026 melalui kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Syarat Menerima Bansos Beras Tahap 2 Tahun 2026
Berikut syarat bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan:
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTSEN.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Membawa surat undangan penerima bantuan.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Cara Mengambil Bansos Beras
Penerima bantuan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke lokasi penyaluran sesuai surat undangan, seperti kantor desa, balai kota, atau KopDes Merah Putih.
- Membawa surat undangan beserta KTP atau KK.
- Melakukan proses verifikasi identitas oleh petugas.
- Menerima bantuan beras sesuai jumlah yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap penyaluran bantuan pangan melalui KopDes Merah Putih mampu meningkatkan efektivitas distribusi sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai pusat layanan masyarakat di tingkat desa. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan membantu meringankan beban ekonomi jutaan keluarga di Indonesia.
***
Sumber: Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Tinggalkan Balasan