Queensha.id – Bandung,

 

Kabar mengenai dua orang yang ditangkap polisi setelah membahas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran beredar luas di media sosial.

Namun, berdasarkan keterangan Polda Jawa Barat, perkara tersebut bukan semata-mata karena keduanya membahas atau mengomentari isu nuklir Iran.

Polisi menyebut persoalan hukum berawal dari sebuah unggahan di platform Threads yang kemudian disertai sejumlah komentar yang diduga mengandung unsur hasutan atau ajakan untuk melakukan tindak pidana.

Dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) diamankan di wilayah Cimahi, Jawa Barat.

 

Berawal dari Laporan Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Menurut Hendra, berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi kejadian perkara ditetapkan berada di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

“Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Kamis (6/8/2026).

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas akun media sosial yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Polisi: Bukan Karena Membahas Nuklir Iran

AYP disebut polisi diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui akun Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.

Masalah hukum, menurut polisi, muncul karena pada unggahan tersebut terdapat komentar yang dinilai mengarah pada hasutan untuk melakukan tindak pidana.

“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” ujar Hendra.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa membahas isu politik atau kebijakan pemerintah di media sosial tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Dalam perkara ini, yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan adanya konten dan komentar yang dianggap mengandung ajakan melakukan tindak pidana.

 

AF Diduga Membuat Komentar

Selain AYP, polisi juga menetapkan AF sebagai tersangka.

AF diduga merupakan pihak yang memberikan komentar pada unggahan tersebut. Polisi menilai komentar tersebut memiliki muatan yang masuk dalam dugaan tindak pidana sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik.

Keterangan tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto dalam pengungkapan perkara.

Polisi juga menyebut telah memeriksa dua saksi dan empat ahli dalam proses penyidikan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads serta telepon seluler.

 

Dijerat UU ITE dan KUHP

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Jawa Barat menyebut kedua tersangka dijerat antara lain dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE, serta sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247 dan Pasal 248 ayat (1).

Ancaman pidana yang disebutkan polisi mencapai empat tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

 

Hati-Hati, tetapi Jangan Takut Berpendapat

Kasus ini kembali mengingatkan pengguna media sosial untuk berhati-hati ketika menulis komentar.

Media sosial memang menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun pandangan politik. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti seseorang bebas membuat ancaman atau mengajak orang lain melakukan tindak pidana.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara kritik, pendapat, satire, dan ajakan melakukan kekerasan atau tindak pidana.

Judul yang menyebut dua orang “ditangkap karena membahas pidato Prabowo soal nuklir Iran” perlu diberi konteks agar tidak menimbulkan kesan bahwa pembahasan mengenai Presiden atau isu nuklir secara otomatis merupakan tindak pidana.

 

Polisi Masih Melanjutkan Proses Hukum

Polda Jawa Barat menyatakan proses penyidikan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital juga memiliki konsekuensi hukum. Setiap unggahan, komentar, maupun percakapan yang dapat diakses publik sebaiknya dibuat secara bertanggung jawab.

Jadi, apakah benar dua orang ditangkap hanya karena membahas pidato Prabowo soal nuklir Iran?

Tidak tepat jika disederhanakan seperti itu. Berdasarkan keterangan Polda Jabar, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan hasutan atau ajakan melakukan tindak pidana dalam unggahan dan komentar di Threads, sementara isu nuklir Iran menjadi konteks dari konten yang dibahas.

 

***

Sumber: BS.

Wartawan: M Zufi Amroini.