Queensha.id – Opini Publik,
Perbedaan persyaratan pendidikan antara anggota legislatif dan profesi guru kembali menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat.
Di satu sisi, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun DPRD dengan persyaratan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Di sisi lain, profesi guru memiliki tuntutan kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
Perbedaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan sederhana: mengapa seseorang yang ikut menentukan arah kebijakan negara bisa mencalonkan diri dengan ijazah SMA, sementara seorang guru yang mendidik generasi bangsa dituntut memiliki pendidikan tinggi?
Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Minimal SMA
Secara hukum, persyaratan tersebut bukan sekadar kebijakan partai politik, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 240 ayat (1) menyebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat.
Artinya, ijazah S1 bukan persyaratan wajib untuk menjadi anggota DPR atau DPRD.
Ketentuan tersebut juga bukan berarti setiap anggota DPR atau DPRD hanya lulusan SMA. Banyak anggota legislatif memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Namun, secara normatif, undang-undang memang menetapkan batas minimal pendidikan pada jenjang SMA atau sederajat.
Perdebatan mengenai syarat pendidikan anggota legislatif pun bukan hal baru. Persyaratan minimal SMA telah menjadi bagian dari aturan pencalonan anggota DPR dan DPRD dalam regulasi pemilu sebelumnya.
Guru Justru Memiliki Standar Akademik Lebih Tinggi
Berbeda dengan anggota legislatif, guru merupakan profesi yang secara khusus memiliki standar kualifikasi akademik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta persyaratan profesional lainnya.
Kualifikasi akademik tersebut diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat.
Pemerintah bahkan masih menjalankan program pemenuhan kualifikasi S1/D-IV bagi guru yang belum memenuhi standar tersebut.
Data Kemendikdasmen per Desember 2025 menunjukkan masih terdapat 233.800 guru pendidikan formal yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV. Jika digabungkan dengan guru PAUD nonformal, jumlahnya mencapai 534.185 guru.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memang sedang mendorong peningkatan standar akademik guru secara bertahap.
Apakah Pendidikan Harus Menjadi Ukuran Utama?
Fenomena tersebut kemudian membawa persoalan pada pertanyaan yang lebih besar: apakah kualitas seorang pejabat publik harus diukur berdasarkan tingkat pendidikannya?
Jawabannya tidak sesederhana membandingkan ijazah.
Anggota DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, selain pendidikan formal, kemampuan memahami hukum, ekonomi, tata kelola pemerintahan, kepentingan masyarakat, serta kemampuan menyerap aspirasi juga menjadi faktor penting.
Sementara guru memiliki tugas profesional yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan, sehingga standar kualifikasi akademik dan kompetensi pedagogik memang memiliki dasar yang berbeda.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata SMA versus sarjana, melainkan bagaimana negara memastikan setiap orang yang memegang tanggung jawab publik memiliki kompetensi yang memadai sesuai bidangnya.
Pandangan Pengamat Sosial Jepara Purnomo Wardoyo
Pengamat sosial asal Jepara Purnomo Wardoyo dapat melihat fenomena tersebut sebagai persoalan yang lebih luas mengenai standar kompetensi dalam jabatan publik.
Dalam perspektif sosial, pendidikan formal memang penting, tetapi ijazah tidak otomatis menjamin seseorang memiliki kemampuan menjalankan tanggung jawabnya.
Sebaliknya, seseorang yang tidak memiliki gelar sarjana juga tidak otomatis tidak memiliki kemampuan.
Namun, menurut perspektif tersebut, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada seseorang, semakin besar pula tuntutan masyarakat terhadap kapasitas, integritas dan kemampuan orang tersebut.
“Yang perlu kita perdebatkan bukan sekadar apakah anggota DPR harus sarjana atau guru harus sarjana. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah setiap orang yang mendapatkan amanah publik benar-benar memiliki kompetensi untuk menjalankan tanggung jawabnya,” demikian pandangan yang Purnomo Wardoyo, Sabtu (8/7/2026).
Purnomo juga dapat menyoroti bahwa masyarakat jangan sampai terjebak pada politik ijazah.
Gelar akademik penting sebagai salah satu indikator pendidikan, tetapi kualitas seorang wakil rakyat tidak berhenti pada selembar ijazah.
Seorang anggota legislatif harus mampu membaca persoalan masyarakat, memahami regulasi, menganalisis kebijakan, menyusun argumentasi, mengawasi penggunaan anggaran dan memperjuangkan kepentingan konstituennya.
Jangan Sampai Guru Dibebani Standar, Pejabat Publik Justru Longgar
Di sisi lain, kritik masyarakat tetap memiliki dasar yang patut diperhatikan.
Guru dituntut menempuh pendidikan tinggi untuk mendapatkan kualifikasi akademik. Bahkan pemerintah terus mendorong guru yang belum S1/D-IV agar memenuhi standar tersebut.
Maka wajar apabila masyarakat kemudian bertanya apakah standar kompetensi bagi pejabat publik juga perlu diperkuat.
Pertanyaan tersebut tidak harus dijawab dengan mewajibkan seluruh anggota DPR menjadi sarjana.
Alternatifnya bisa berupa penguatan uji kompetensi, pendidikan politik, pembekalan legislasi, pemahaman anggaran negara, etika publik, antikorupsi, tata kelola pemerintahan, serta evaluasi kinerja yang transparan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memilih berdasarkan popularitas, kekuatan finansial, nama besar atau mesin politik, tetapi juga dapat melihat kapasitas calon secara lebih objektif.
Pendidikan Tinggi Bukan Jaminan Mutlak Kualitas
Di tengah perdebatan tersebut, satu hal juga harus diingat: gelar sarjana bukan jaminan otomatis seseorang akan menjadi pejabat publik yang berkualitas.
Begitu pula lulusan SMA tidak otomatis berarti tidak mampu menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Yang menjadi persoalan adalah ketika standar kompetensi tidak mengikuti besarnya kewenangan.
Guru yang mengajar anak-anak dituntut memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian. Bahkan pemerintah menempatkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru sebagai bagian dari upaya membangun profesionalisme pendidikan.
Maka, prinsip yang sama layak diterapkan dalam dunia politik: semakin besar kekuasaan dan tanggung jawab seseorang terhadap masyarakat, semakin tinggi pula tuntutan terhadap kapasitas dan integritasnya.
Masyarakat Perlu Mendorong Standar Politik yang Lebih Berkualitas
Fenomena anggota legislatif lulusan SMA dan guru yang diwajibkan memiliki kualifikasi S1/D-IV pada akhirnya tidak semestinya hanya dijadikan bahan sindiran.
Isu tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membicarakan kualitas demokrasi dan standar kompetensi pejabat publik di Indonesia.
Jika guru dituntut terus belajar untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak bangsa, maka wakil rakyat pun idealnya memiliki semangat belajar yang sama.
Bukan semata-mata karena gelar akademik, tetapi karena persoalan yang harus mereka hadapi jauh lebih kompleks: kemiskinan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, investasi, pembangunan daerah, pengelolaan anggaran hingga perlindungan masyarakat.
Karena itu, ukuran kualitas seorang pejabat publik seharusnya tidak berhenti pada “lulusan apa?”, tetapi berkembang menjadi “mampu berbuat apa untuk masyarakat?”
Di situlah masyarakat dapat menilai apakah seseorang benar-benar layak mendapatkan amanah untuk membuat keputusan yang berdampak terhadap kehidupan jutaan orang.
Perbedaan persyaratan pendidikan antara anggota DPR/DPRD dan guru memang nyata secara hukum. Calon anggota DPR/DPRD minimal berpendidikan SMA atau sederajat, sementara guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV.
Namun, perbedaan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa salah satu profesi lebih penting daripada yang lain.
Yang lebih penting adalah memastikan setiap jabatan publik memiliki standar kompetensi, integritas dan akuntabilitas yang sebanding dengan tanggung jawabnya.
Jika kelak muncul perdebatan untuk menaikkan standar pendidikan anggota legislatif, pembahasannya sebaiknya tidak berhenti pada persoalan gelar, tetapi juga menyentuh mekanisme seleksi, kompetensi, rekam jejak, integritas dan evaluasi kinerja.
Sebab, pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan orang pintar atau orang bergelar, tetapi orang yang mampu menggunakan pengetahuan dan kewenangannya untuk kepentingan rakyat.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.
- anggota DPR lulusan SMA
- anggota DPRD lulusan SMA
- Berita Jepara Terbaru
- DPR
- DPRD
- fenomena anggota DPR lulusan SMA
- Guru
- guru harus sarjana
- guru wajib S1
- Jepara
- kompetensi pejabat publik
- kualitas anggota DPR
- kualitas wakil rakyat
- opini sosial Indonesia
- pendidikan
- pendidikan anggota DPR
- pendidikan Indonesia
- pendidikan politik Indonesia
- Pengamat Sosial
- pengamat sosial Jepara Purnomo Wardoyo
- perbedaan syarat DPR dan guru
- Politik
- Purnomo Wardoyo
- standar kompetensi anggota DPR
- syarat anggota DPRD
- syarat pendidikan anggota DPR

Tinggalkan Balasan