Queensha.id – Edukasi Sosial,
Mendapatkan tanah warisan sering dianggap sebagai rezeki nomplok tanpa beban. Namun kenyataannya, ada kewajiban hukum yang tak bisa dihindari. Salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak yang wajib dibayar meski tanah diperoleh tanpa transaksi jual beli.
BPHTB merupakan pungutan atas setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dari warisan, hibah, maupun jual beli. Artinya, ketika seseorang menerima tanah dari keluarga, kewajiban pajak tetap melekat dan harus diselesaikan sebelum proses administrasi dilanjutkan.
Tanpa BPHTB, Balik Nama Bisa Tertahan
Pembayaran BPHTB menjadi syarat penting dalam proses legalisasi kepemilikan. Tanpa pelunasan pajak ini, proses balik nama sertifikat berpotensi terhambat, bahkan tidak dapat diproses secara hukum.
Hal ini membuat banyak ahli properti mengingatkan masyarakat agar tidak hanya fokus pada nilai aset yang diterima, tetapi juga pada kewajiban administratif yang menyertainya.
Tarif 5 Persen, Tapi Ada Pengurang
Secara umum, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP sendiri berbeda di tiap daerah, tergantung kebijakan pemerintah setempat.
Rumus sederhananya:
– BPHTB = (Nilai Perolehan – NPOPTKP) x 5%.
Sebagai ilustrasi, jika nilai tanah mencapai Rp2 miliar dan NPOPTKP Rp60 juta, maka nilai kena pajak menjadi Rp1,94 miliar. Dari angka tersebut, BPHTB yang harus dibayar mencapai Rp97 juta.
Dokumen Wajib Disiapkan
Untuk mengurus BPHTB, penerima warisan harus melengkapi sejumlah dokumen penting, di antaranya:
– Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
– Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
– Bukti pembayaran PBB lima tahun terakhir.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akta)
Surat keterangan waris atau akta hibah
Pembayaran dilakukan setiap kali terjadi peralihan hak, sehingga bersifat insidental, bukan tahunan.
Jangan Abaikan, Bisa Berujung Masalah Hukum
Mengabaikan kewajiban BPHTB bukan hanya menghambat administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Tanah yang belum sah secara hukum bisa sulit dijual, diagunkan, bahkan diwariskan kembali.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa warisan bukan hanya soal menerima aset, tetapi juga menyelesaikan tanggung jawab hukum yang melekat di dalamnya.
Di tengah euforia mendapatkan harta peninggalan, satu hal yang perlu diingat: tidak ada kepemilikan yang benar-benar sah tanpa kewajiban yang dituntaskan.
***
(24 Maret 2026)

Tinggalkan Balasan