Queensha.id – Edukasi Sosial,
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga berbagai program sosial. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A ditegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang. Sistem perpajakan Indonesia terus mengalami reformasi sejak tahun 1983 hingga sekarang melalui berbagai perubahan peraturan.
Meski demikian, tidak semua kebijakan pajak diterima dengan mudah oleh masyarakat. Beberapa jenis pajak pernah memicu perdebatan karena dianggap memberatkan, memengaruhi daya beli, atau menimbulkan dampak terhadap dunia usaha.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa.
Alasan kontroversial:
– Kenaikan tarif dinilai dapat meningkatkan harga barang.
– Berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.
– Dunia usaha menilai kenaikan tarif dapat menekan konsumsi.
Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 8 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
2. Pajak Karbon
Pajak karbon diperkenalkan sebagai instrumen pengendalian emisi gas rumah kaca.
Kontroversi:
– Industri khawatir biaya produksi meningkat.
– Pelaku usaha meminta penerapan bertahap agar tidak mengganggu investasi.
Dasar hukumnya terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
3. Pajak Hiburan
Pajak hiburan pernah menjadi polemik ketika tarif maksimum untuk jenis hiburan tertentu cukup tinggi sesuai ketentuan daerah.
Kontroversi:
– Pengusaha hiburan menilai tarif terlalu tinggi.
– Dikhawatirkan menurunkan jumlah pengunjung.
Dasar hukum mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
4. Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan hampir setiap tahun menjadi perhatian masyarakat.
Kontroversi:
– Besarnya beban pajak kendaraan kedua dan seterusnya.
– Adanya opsen pajak di beberapa daerah.
Meski demikian, pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Kontroversi:
– Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat menyebabkan pajak ikut naik.
– Banyak masyarakat menganggap beban PBB cukup berat terutama di daerah perkotaan.
6. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dikenakan kepada orang pribadi maupun badan usaha.
Kontroversi:
– Tarif progresif untuk kelompok berpenghasilan tinggi.
– Perubahan lapisan tarif sering menjadi perdebatan.
Namun pemerintah menilai sistem progresif bertujuan menciptakan keadilan.
7. Pajak Natura
Pajak natura menjadi pembahasan hangat setelah fasilitas tertentu dari perusahaan kepada karyawan mulai menjadi objek pajak dalam kondisi tertentu.
Kontroversi:
– Dunia usaha meminta aturan yang jelas.
– Sebagian pekerja khawatir pendapatan bersih berkurang.
Dasar hukum terdapat dalam UU HPP.
8. Bea Meterai Elektronik
Meterai elektronik mulai diterapkan mengikuti perkembangan transaksi digital.
Kontroversi:
– Pada awal penerapan sempat muncul kendala teknis.
– Masyarakat masih beradaptasi dengan sistem digital.
9. Pajak Rokok dan Cukai Hasil Tembakau
Kenaikan cukai rokok hampir selalu menjadi polemik.
Kontroversi:
– Industri rokok mengkhawatirkan penurunan produksi.
– Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk kesehatan masyarakat sekaligus penerimaan negara.
10. Pajak Daerah Baru
Setelah reformasi perpajakan daerah, sejumlah daerah menerapkan penyesuaian tarif pajak.
Kontroversi:
– Dunia usaha meminta tarif yang kompetitif.
– Pemerintah daerah beralasan pajak diperlukan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia
Beberapa regulasi penting meliputi:
– Pasal 23A UUD 1945.
– UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
– UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
– UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sanksi Hukum Perpajakan
Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan, antara lain:
– Sanksi administrasi berupa denda atau bunga sesuai ketentuan.
– Penagihan pajak melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
– Dalam kasus tertentu yang memenuhi unsur pidana, pelanggaran perpajakan dapat dikenai pidana sesuai ketentuan dalam UU KUP.
Penerapan sanksi bergantung pada jenis pelanggaran dan proses penegakan hukum yang berlaku.
Pandangan Pengamat Sosial Asal Jepara
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai bahwa pajak pada dasarnya merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan nasional. Namun, menurutnya, setiap kebijakan perpajakan harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan.
“Pajak adalah kewajiban warga negara yang diatur undang-undang dan menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan. Akan tetapi, pemerintah juga perlu memastikan setiap kebijakan pajak diterapkan secara adil, transparan, dan disertai sosialisasi yang baik sehingga masyarakat memahami tujuan serta manfaatnya,” ujar Purnomo Wardoyo, Rabu (12/8/2026).
Pendapat tersebut sejalan dengan pandangannya dalam berbagai isu publik di Jepara yang menekankan pentingnya kebijakan yang memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Menurut Purnomo, kontroversi terhadap suatu jenis pajak umumnya muncul bukan semata-mata karena masyarakat menolak membayar pajak, melainkan karena adanya kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap daya beli, biaya hidup, maupun keberlangsungan usaha.
Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan perpajakan baru.
Ia juga berpandangan bahwa transparansi penggunaan uang pajak menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik. Ketika masyarakat dapat melihat hasil nyata berupa pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial yang tepat sasaran, tingkat kepatuhan membayar pajak cenderung meningkat.
Selain itu, Purnomo menekankan bahwa edukasi perpajakan perlu terus ditingkatkan sejak dini agar masyarakat memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk partisipasi bersama dalam membangun bangsa. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan negara, dunia usaha, dan kesejahteraan masyarakat merupakan kunci terciptanya sistem perpajakan yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan