Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah meluncurkan terobosan baru untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai Oktober 2026, wajib pajak yang membayar lebih awal setiap hari berkesempatan memperoleh cashback sebesar Rp50.000.

Program apresiasi ini menjadi salah satu strategi untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Jepara yang sempat mencapai Rp128 miliar. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh melemahnya daya beli masyarakat sehingga sebagian warga lebih mengutamakan kebutuhan sehari-hari dibandingkan memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

 

Lima Wajib Pajak Tercepat Berhak Mendapat Cashback

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa cashback akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi pembayar pajak paling awal di setiap kantor pelayanan pembayaran pajak.

“Itu akan kita berikan sekitar Rp50.000 per orang, ada lima orang setiap hari selama setahun,” ujar Masrofi, dilansir dari Beritasatu.

 

Adapun ketentuan program tersebut meliputi:

  • Mulai berlaku pada Oktober 2026 dan berlangsung selama satu tahun.
  • Diberikan kepada lima wajib pajak tercepat setiap hari di masing-masing kantor pelayanan pembayaran pajak.
  • Berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu dan menjadi pembayar paling awal.

Libatkan RT/RW hingga Pemerintah Desa

Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak, Pemkab Jepara juga menyiapkan skema insentif bagi petugas yang aktif melakukan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan.

Petugas dari unsur BPKAD, kecamatan, pemerintah desa hingga pengurus RT/RW akan memperoleh insentif sebesar Rp5.000 untuk setiap wajib pajak yang berhasil dijangkau dan diedukasi.

Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat sehingga tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan terus meningkat.

Pajak Kendaraan untuk Wujudkan Program “Jepara Mulus”

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan melalui program “Jepara Mulus”.

Menurutnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang jauh lebih besar dibandingkan target pendapatan pajak kendaraan.

 

Ringkasan Anggaran Tahun 2026

  • Target Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor: Rp105 miliar
  • Anggaran Infrastruktur Jalan: Hampir Rp200 miliar

“Kita gelontorkan hampir Rp200 miliar sendiri untuk infrastruktur jalan. Jadi ini bentuk komitmen kami memberikan pelayanan ke masyarakat,” tegas Bupati Witiarso.

Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Melalui program cashback harian, dukungan insentif bagi petugas lapangan, serta komitmen nyata pembangunan infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Jepara optimistis kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor akan terus meningkat.

Dengan semakin tingginya kepatuhan wajib pajak, pembangunan jalan di Kabupaten Jepara diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat.

 

***

Sumber: Beritasatu.com/SJ.