Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat dan sektor usaha tertentu agar memperoleh bahan bakar dengan harga yang lebih terjangkau. Karena menggunakan dana negara, distribusi solar subsidi diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi kelompok yang berhak.

Dalam praktiknya, masih ditemukan penyalahgunaan berupa pembelian solar subsidi untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan. Praktik seperti ini dilarang karena mengganggu distribusi, merugikan keuangan negara, dan menghilangkan hak masyarakat yang memang menjadi sasaran subsidi. Aparat penegak hukum secara rutin mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi di berbagai daerah.

 

Mengapa Bisnis Jual Beli Solar Subsidi Dilarang?

Larangan tersebut bukan karena kegiatan perdagangan pada umumnya dilarang, melainkan karena solar subsidi adalah barang yang mendapat subsidi dari negara dengan tujuan tertentu. Apabila dibeli untuk kemudian dijual kembali tanpa hak atau disalahgunakan, tujuan subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

 

Apa Keuntungan bagi Pelaku?

Dalam berbagai kasus yang diungkap aparat, motif utama pelaku adalah memperoleh keuntungan dari selisih harga antara solar subsidi dengan harga yang lebih tinggi di pasar atau kepada pengguna lain. Keuntungan tersebut diperoleh dengan cara yang melanggar ketentuan hukum, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum.

 

Apa Manfaat Solar Subsidi?

Apabila digunakan sesuai peruntukannya, solar subsidi memberikan manfaat, antara lain:

  1. Membantu nelayan, petani, dan sektor usaha tertentu menekan biaya operasional.
  2. Mendukung distribusi barang agar biaya logistik lebih terkendali.
  3. Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
  4. Mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.
  5. Membantu kelompok yang menjadi sasaran kebijakan pemerintah.

Apa Pelanggarannya?

Beberapa bentuk pelanggaran yang sering ditemukan meliputi:

  • Membeli solar subsidi untuk dijual kembali tanpa hak.
  • Menimbun BBM subsidi.
  • Mengangkut BBM subsidi tanpa ketentuan yang berlaku.
  • Memalsukan dokumen atau menggunakan identitas orang lain untuk memperoleh kuota.
  • Menyalahgunakan rekomendasi pembelian.
  • Mengoplos atau mengubah kualitas BBM.
  • Menjual solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Apa Syarat Menjalankan Usaha Niaga BBM?

Kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi memiliki persyaratan yang diatur pemerintah. Secara umum, pelaku usaha wajib memiliki perizinan yang sesuai, memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, dan tata niaga yang berlaku. Menjual kembali solar subsidi tanpa hak atau tanpa dasar hukum bukan merupakan kegiatan usaha yang dibenarkan.

 

Apa Dasar Hukumnya?

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Apa Kerugiannya?

Penyalahgunaan solar subsidi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

  • Kuota subsidi cepat habis.
  • Negara mengalami kerugian karena subsidi tidak tepat sasaran.
  • Distribusi BBM terganggu.
  • Harga barang dapat terdampak akibat distribusi yang tidak lancar.
  • Masyarakat yang berhak kesulitan memperoleh solar subsidi.
  • Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
  • Berpotensi memicu tindak pidana lain dalam rantai distribusi.

Siapa yang Dirugikan?

Praktik penyalahgunaan solar subsidi dapat merugikan:

  • Negara.
  • Masyarakat yang berhak menerima subsidi.
  • Nelayan.
  • Petani.
  • Pelaku UMKM yang bergantung pada BBM subsidi.
  • Dunia usaha yang mematuhi aturan.
  • Konsumen karena potensi kenaikan biaya distribusi.
  • Lingkungan usaha yang sehat.

Pengamat Sosial Soroti Pentingnya Kepatuhan Hukum

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, mengatakan bahwa kebijakan subsidi merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat tertentu sehingga harus dijaga agar tepat sasaran.

“Solar subsidi bukan sekadar komoditas dagang, melainkan bagian dari kebijakan negara untuk membantu masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengurangi hak masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar manfaat subsidi dapat dirasakan secara adil,” ujar Purnomo Wardoyo, Minggu (16/8/2026).

 

Solar subsidi merupakan fasilitas yang dibiayai negara untuk membantu kelompok masyarakat tertentu. Oleh sebab itu, penyalahgunaan melalui pembelian, pengangkutan, penimbunan, atau penjualan kembali tanpa hak dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pengawasan, penegakan hukum, serta kesadaran masyarakat menjadi faktor penting agar subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang menjadi sasaran kebijakan pemerintah.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.