Queensha.id – Edukasi Sosial,
Banyak masyarakat beranggapan bahwa semua warga negara membayar jenis pajak yang sama. Padahal, dalam sistem perpajakan Indonesia terdapat sejumlah pajak yang hanya dikenakan kepada orang, perusahaan, atau aktivitas tertentu.
Artinya, sebagian besar masyarakat justru tidak pernah membayar beberapa jenis pajak tersebut karena memang tidak memenuhi syarat sebagai objek pajak.
Menurut ekonom senior Indonesia Faisal Basri (alm.), sistem perpajakan yang baik harus memperhatikan asas keadilan, yakni masyarakat membayar pajak sesuai kemampuan ekonomi dan aktivitas yang dilakukan. Pajak tidak boleh dibebankan secara merata tanpa mempertimbangkan kemampuan wajib pajak. Pendapat serupa juga kerap disampaikan ekonom Prof. Chatib Basri, yang menilai pajak merupakan instrumen penting untuk pemerataan ekonomi dan pembiayaan pembangunan.
Berikut 10 jenis pajak yang umumnya tidak dibayar oleh masyarakat luas.
1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Pajak ini dikenakan kepada perusahaan atau badan usaha yang memperoleh keuntungan.
Mengapa masyarakat umum tidak membayar?
Karena pajak ini menjadi kewajiban badan usaha, bukan individu yang tidak memiliki perusahaan.
2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM hanya dikenakan pada barang tertentu yang tergolong mewah, seperti mobil mewah, kapal pesiar, pesawat pribadi, atau perhiasan tertentu.
Mengapa tidak dibayar masyarakat luas?
Mayoritas masyarakat tidak membeli barang mewah sehingga tidak pernah membayar pajak ini secara langsung.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB dibayar ketika seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan melalui jual beli, hibah, warisan tertentu, atau lelang.
Alasannya
Tidak semua orang membeli rumah atau tanah setiap tahun. Karena itu pajak ini hanya muncul ketika terjadi transaksi.
4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan.
Mengapa tidak semua membayar?
Hanya orang yang membeli kendaraan baru atau bekas yang melakukan balik nama yang dikenai pajak ini.
5. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Pajak ini dipungut atas kegiatan pengambilan pasir, batu, tanah urug, kerikil, dan mineral bukan logam lainnya.
Mengapa masyarakat tidak membayar?
Karena hanya pelaku usaha pertambangan atau penggalian yang menjadi objek pajak.
6. Pajak Air Tanah
Pajak dikenakan kepada pihak yang mengambil atau memanfaatkan air tanah untuk kepentingan usaha.
Alasannya
Rumah tangga biasa umumnya menggunakan air PDAM atau sumur pribadi dalam batas tertentu sehingga tidak dikenai pajak ini.
7. Pajak Sarang Burung Walet
Jenis pajak daerah ini dikenakan kepada pelaku usaha yang membudidayakan atau memanen sarang burung walet.
Mengapa jarang dibayar?
Karena usaha sarang walet hanya dijalankan oleh kelompok masyarakat tertentu.
8. Bea Masuk Impor
Bea masuk dikenakan terhadap barang yang diimpor dari luar negeri.
Mengapa masyarakat umum tidak membayar?
Sebagian besar masyarakat membeli barang yang sudah beredar di pasar domestik. Bea masuk biasanya menjadi kewajiban importir.
9. Pajak Ekspor
Pajak ini hanya dikenakan pada komoditas tertentu yang diekspor ke luar negeri sesuai ketentuan pemerintah.
Alasannya
Tidak semua pelaku usaha melakukan ekspor sehingga pajak ini hanya dibayar eksportir tertentu.
10. Pajak Reklame
Pajak reklame dikenakan kepada penyelenggara reklame seperti baliho, billboard, spanduk komersial, dan media promosi lainnya.
Mengapa tidak dibayar masyarakat luas?
Karena hanya pelaku usaha atau pihak yang memasang reklame untuk tujuan promosi yang menjadi wajib pajak.
Mengapa Tidak Semua Orang Membayar Pajak yang Sama?
Menurut para ekonom, sistem perpajakan dirancang berdasarkan objek pajak, subjek pajak, serta kemampuan ekonomi seseorang atau badan usaha.
Seseorang yang tidak memiliki perusahaan tentu tidak dikenai PPh Badan. Demikian pula masyarakat yang tidak membeli barang mewah tidak akan membayar PPnBM. Sistem ini dibuat agar pemungutan pajak lebih adil dan proporsional.
Pajak Tetap Menjadi Tulang Punggung Negara
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penerimaan pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga berbagai program sosial pemerintah. Meski tidak semua orang membayar jenis pajak yang sama, setiap warga negara umumnya tetap berkontribusi melalui pajak yang sesuai dengan aktivitas ekonominya.
Tidak semua jenis pajak di Indonesia dibayar oleh masyarakat luas. Banyak pajak yang hanya dikenakan kepada kelompok tertentu, seperti perusahaan, importir, eksportir, pemilik barang mewah, pelaku usaha pertambangan, hingga penyelenggara reklame.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa sistem perpajakan Indonesia menerapkan prinsip keadilan, yaitu pajak dipungut sesuai jenis kegiatan, kepemilikan aset, dan kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak.
***
Sumber: BS.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan