Queensha.id – Jepara,
Bupati Jepara Witiarso Utomo memastikan informasi yang menyebut Pulau Menjangan Kecil di Kepulauan Karimunjawa dijual merupakan hoaks atau kabar bohong. Kepastian tersebut diperoleh setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melakukan penelusuran dan mengonfirmasi langsung para pemilik lahan di kawasan pulau tersebut.
Berdasarkan hasil pendataan, lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pulau Menjangan Kecil memiliki luas sekitar 44,5 hektare dan dimiliki oleh 11 orang.
Witiarso menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan para pemilik lahan yang berada di kawasan Pulau Menjangan Kecil, termasuk lahan yang memiliki hamparan pantai berpasir putih. Dari hasil komunikasi tersebut, tidak satu pun pemilik menyatakan memiliki niat menjual asetnya.
“Jadi hoaks, cari sensasi saja. Camat Karimunjawa juga sudah mengonfirmasi pemilik lahan, hasilnya sama, informasi terkait penjualan Pulau Menjangan Kecil tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Witiarso, Selasa (25/8/2026).
Viral di Media Sosial
Informasi mengenai Pulau Menjangan Kecil dijual menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram Jogjastudent. Unggahan serupa juga muncul melalui akun Instagram The Find Luxrealestate pada pertengahan Agustus 2026.
Dalam unggahan tersebut disebutkan terdapat 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditawarkan dengan nilai mencapai USD 28 juta atau sekitar Rp500 miliar.
Selain itu, unggahan tersebut menggambarkan Pulau Menjangan Kecil memiliki kontur tanah datar sekitar 2–3 meter di atas permukaan laut, pantai berpasir putih, dua titik strategis untuk pembangunan dermaga di sisi timur dan barat, laut yang jernih, hingga sumber air tawar.
Pulau tersebut juga diklaim mudah dijangkau menggunakan speedboat sekitar 5 hingga 10 menit dari Pelabuhan Karimunjawa, serta dikenal memiliki ekosistem terumbu karang yang masih terjaga dan menjadi habitat penyu maupun berbagai jenis ikan pelagis.
Bupati Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Witiarso mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Ia juga berharap pegiat media sosial maupun media arus utama dapat ikut menelusuri sumber penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.
“Itu akun siapa yang menyebarkan silakan ditelusuri. Bisa ditanyakan apakah akun itu memiliki dokumen kepemilikan lahan atau tidak. Karena para pemilik sudah menegaskan tidak memiliki niat menjual, tiba-tiba muncul kabar seperti itu,” tegasnya.
Pemkab Jepara menegaskan hingga saat ini tidak ada proses maupun rencana penjualan Pulau Menjangan Kecil sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi agar tidak ikut menyebarkan hoaks yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
***
Sumber: Kominfo Jepara.

Tinggalkan Balasan