Queensha.id – Jakarta,

 

Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas penyesuaian tarif parkir yang akan diterapkan berdasarkan sistem zonasi, dengan besaran tarif yang diusulkan mencapai Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam untuk mobil.

Kebijakan tersebut diklaim bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengatur penggunaan ruang parkir di kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan usulan penyesuaian tarif parkir dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah.

“Ya untuk menaikkan PAD Jakarta,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Tarif Parkir Berdasarkan Zonasi

Dalam skema yang sedang dibahas, tarif parkir tidak akan disamaratakan. Kawasan dengan tingkat aktivitas ekonomi tinggi seperti pusat bisnis dan kawasan komersial akan dikenakan tarif lebih mahal dibandingkan wilayah lainnya.

Penerapan sistem zonasi tersebut diharapkan mampu mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

DPRD DKI Tolak Kenaikan Tarif Parkir

Meski menjadi salah satu pembahasan dalam Pansus Perparkiran, Jupiter justru menyatakan tidak setuju dengan rencana kenaikan tarif tersebut.

Menurutnya, peningkatan PAD seharusnya tidak dilakukan dengan membebani masyarakat melalui tarif parkir yang lebih mahal. Ia menilai langkah yang lebih tepat adalah memperbaiki tata kelola dan menutup berbagai celah kebocoran pendapatan parkir.

“Jangan naikkan tarif parkir. Benahi sistemnya, tutup kebocorannya, maksimalkan asetnya, dan tingkatkan PAD tanpa membebani rakyat,” tegasnya.

Potensi PAD Parkir Capai Rp1,1 Triliun

Jupiter mengungkapkan bahwa penerimaan PAD dari sektor parkir saat ini baru sekitar Rp350 miliar per tahun.

Padahal, berdasarkan perhitungannya, potensi pendapatan parkir di seluruh wilayah DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp1,1 triliun apabila sistem pengelolaannya berjalan optimal.

Besarnya selisih tersebut menunjukkan masih adanya potensi pendapatan yang belum tergarap secara maksimal.

Soroti Lemahnya Digitalisasi Sistem Parkir

Salah satu penyebab rendahnya penerimaan parkir, menurut Jupiter, adalah belum adanya sistem digital yang terintegrasi antarinstansi.

Saat ini, data kendaraan yang masuk dan keluar, khususnya pada area parkir off street, belum terhubung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun instansi terkait lainnya.

Akibatnya, pemerintah kesulitan melakukan pengawasan terhadap transaksi parkir secara menyeluruh.

Dugaan Manipulasi Omzet Parkir

Jupiter juga menyoroti dugaan adanya manipulasi laporan omzet oleh sebagian pengelola parkir.

Menurutnya, perusahaan pengelola parkir tetap memperoleh keuntungan dari pengguna jasa parkir, namun data transaksi yang dilaporkan diduga belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Karena itu, ia menilai pengawasan berbasis teknologi menjadi kebutuhan mendesak agar setiap transaksi dapat tercatat secara transparan.

Usulkan Sistem Parkir Terintegrasi

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembangunan sistem parkir digital yang menghubungkan berbagai instansi, antara lain PTSP, Dinas Perhubungan, Bapenda, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, hingga Satpol PP.

Melalui integrasi tersebut, seluruh data mulai dari izin parkir, lokasi parkir, status aset, pembayaran pajak dan retribusi, transaksi parkir, hingga hasil pengawasan lapangan dapat dipantau secara real time.

Menurut Jupiter, sistem tersebut akan mempersempit peluang kebocoran PAD sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan parkir.

“Setiap rupiah pendapatan parkir harus dapat ditelusuri. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kebocoran PAD,” katanya.

Aset Pemprov DKI Diminta Dioptimalkan

Selain pembenahan sistem parkir, Jupiter juga meminta Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan berbagai aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Ia menyoroti gedung parkir, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang berdiri di atas lahan milik Pemprov dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurutnya, aset-aset tersebut perlu segera diinventarisasi dan ditertibkan status hukumnya agar dapat dimanfaatkan melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun bentuk kerja sama lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pembenahan sistem digital dan optimalisasi aset daerah, DPRD berharap potensi PAD dari sektor parkir dapat meningkat secara signifikan tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif parkir.

 

***

Sumber: KPS.