Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Pernikahan merupakan ikatan suci yang dibangun atas dasar cinta, kasih sayang, tanggung jawab, dan ibadah kepada Allah SWT. Namun dalam perjalanan rumah tangga, tidak semua pasangan mampu melewati berbagai ujian dengan mudah.

Islam mengajarkan agar setiap persoalan rumah tangga diselesaikan melalui komunikasi, kesabaran, musyawarah, hingga melibatkan keluarga atau mediator apabila diperlukan. Perceraian diperbolehkan sebagai jalan terakhir apabila kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan dengan baik.

 

Proses Mengurus Perceraian di Indonesia

Secara umum, proses perceraian dilakukan melalui pengadilan sesuai agama masing-masing. Untuk pasangan Muslim, perkara diajukan ke Pengadilan Agama.

 

Berikut tahapan yang umumnya dilalui:

  1. Menyiapkan dokumen seperti buku nikah, KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Mendaftarkan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Agama.
  3. Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan pengadilan.
  4. Menunggu pemanggilan sidang.
  5. Mengikuti proses mediasi yang diwajibkan oleh pengadilan.
  6. Menghadiri persidangan hingga pemeriksaan selesai.
  7. Menunggu putusan hakim.
  8. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, perceraian dinyatakan sah menurut hukum negara.
  9. Mengurus akta cerai sebagai bukti resmi.
  10. Menyelesaikan hak-hak pascacerai seperti nafkah, hak asuh anak, maupun pembagian harta bersama jika menjadi objek sengketa.

Berapa Biaya Perceraian?

Biaya perceraian tidak sama di setiap daerah karena dipengaruhi biaya administrasi dan pemanggilan para pihak. Apabila menggunakan jasa advokat, akan ada biaya tambahan sesuai kesepakatan dengan kuasa hukum.

Masyarakat dapat menanyakan rincian biaya secara langsung kepada Pengadilan Agama setempat karena besarannya berbeda-beda.

 

10 Dampak Perceraian yang Perlu Dipertimbangkan

1. Dampak Psikologis

Perceraian dapat menimbulkan stres, kesedihan, bahkan depresi bagi salah satu atau kedua belah pihak.

 

2. Anak Menjadi Korban

Anak sering kali merasakan perubahan besar dalam kehidupan, termasuk kehilangan kehangatan keluarga yang utuh.

 

3. Beban Ekonomi

Setelah berpisah, masing-masing pihak harus mengatur kembali kondisi keuangan dan kebutuhan hidup.

 

4. Perubahan Pola Asuh

Anak harus menyesuaikan diri dengan sistem pengasuhan baru, terutama jika orang tua tinggal terpisah.

 

5. Hubungan dengan Keluarga Besar

Hubungan antara kedua keluarga dapat berubah, meskipun tidak selalu berakhir dengan konflik.

 

6. Perubahan Lingkungan Sosial

Sebagian orang harus beradaptasi dengan lingkungan baru, termasuk tempat tinggal maupun pergaulan.

 

7. Proses Hukum yang Memerlukan Waktu

Penyelesaian perkara perceraian membutuhkan proses hukum yang harus dijalani sesuai ketentuan.

 

8. Pembagian Harta Bersama

Jika terdapat harta bersama yang diperselisihkan, penyelesaiannya dapat memerlukan proses hukum tersendiri.

 

9. Penyesuaian Kehidupan Baru

Setelah bercerai, masing-masing pihak perlu membangun kembali kehidupan secara mandiri.

 

10. Tanggung Jawab kepada Anak Tetap Berjalan

Meskipun hubungan suami istri berakhir, kewajiban orang tua untuk mencintai, mendidik, dan memenuhi hak anak tetap melekat.

 

Pandangan Islam tentang Perceraian

Islam sangat menganjurkan menjaga keutuhan rumah tangga melalui komunikasi, kesabaran, saling memaafkan, dan musyawarah. Al-Qur’an juga menganjurkan menghadirkan penengah dari kedua belah pihak ketika terjadi perselisihan agar diupayakan perdamaian.

Namun apabila semua upaya telah dilakukan dan kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan atau justru menimbulkan mudarat, Islam memperbolehkan perceraian sebagai jalan terakhir dengan tetap menjaga adab, keadilan, dan hak-hak masing-masing pihak.

Karena itu, perceraian hendaknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi juga tidak perlu dipandang sebagai aib apabila memang merupakan solusi terbaik untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar.

 

Jadi, perceraian bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan pasangan, anak, dan keluarga. Sebelum mengambil keputusan, setiap pasangan dianjurkan mengutamakan dialog, saling memperbaiki diri, meminta nasihat kepada keluarga atau tokoh agama, serta memanfaatkan mediasi yang tersedia.

Apabila pada akhirnya perceraian menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari, hendaknya proses tersebut dijalani secara baik, sesuai aturan hukum, serta tetap menjaga penghormatan dan tanggung jawab terhadap anak dan keluarga.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.