Queensha.id – Jepara,
Kasus dugaan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, kian memanas setelah muncul rangkaian informasi baru dari media sosial dan hasil penelusuran percakapan yang beredar luas di publik.
Mengutip unggahan akun Facebook Memet Paket Express pada Kamis (26/3/2026), isu ini pertama kali mencuat lewat narasi, “Viral rumah rokok ilegal tepatnya di area Mlonggo semoga cepat tertangkap.”
Unggahan itu kemudian diperkuat dengan pernyataan lanjutan bernada tegas, “Tak viralno mergo kue rak tanggung jawab… iki belum seberapa, tunggu tanggal mainnya.”
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik dan membuka dugaan adanya praktik distribusi rokok ilegal yang tidak berdiri sendiri.
Penindakan Bea Cukai Kudus: Sopir Ditahan, Pemilik Tak Terlihat
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tangkapan layar percakapan yang diklaim sebagai hasil wawancara dengan sumber terkait, penindakan terhadap dugaan pengiriman rokok ilegal disebut dilakukan oleh Bea Cukai Kudus.
Dalam operasi tersebut, seorang sopir bernama Brama Diva diamankan dan kini telah ditahan di Rutan Kudus. Ia diduga menjadi pihak yang mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar.
Jumlah barang yang dibawa pun tidak sedikit, yakni mencapai 52 bal rokok, yang disebut berasal dari luar daerah, termasuk dugaan kiriman dari Malang.
Namun, yang menjadi sorotan publik adalah tidak tampaknya sosok pemilik usaha dalam proses penindakan tersebut. Justru yang terlihat di lapangan hanyalah sopir dan pihak kuasa hukum.
Nama Pemilik Muncul, Diduga Berlokasi di Sekitar Salon Anggun Mlonggo
Dalam wawancara dengan awak media, disebutkan nama Adib sebagai sosok yang diduga pemilik usaha terkait. Lokasi yang disebutkan mengarah ke area Mlonggo, dengan patokan jalan masuk di sekitar Salon Anggun Mlonggo.
Meski demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait identitas maupun keterlibatan pihak yang disebut tersebut.
Didampingi 4 Pengacara, Dugaan Ketimpangan Penanganan Mencuat
Fakta lain yang memantik perhatian adalah adanya dugaan keterlibatan empat pengacara yang disebut mendampingi pihak terkait dalam kasus ini.
Dalam wawancara, bahkan muncul narasi bahwa pihak pemilik atau penerima barang disebut “aman”, sementara proses hukum berjalan terhadap sopir yang membawa barang tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya ketimpangan dalam penanganan kasus, di mana pelaku lapangan menjadi pihak yang paling terdampak, sementara aktor utama belum tersentuh.
Kerugian Warga dan Risiko Tak Disadari
Memet Paket Ekspress selaku pemilik kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan rokok tersebut juga mengaku mengalami kerugian. Ia menyatakan mobilnya sempat diamankan dan membutuhkan biaya serta waktu untuk proses pengurusan.
Kasus ini menjadi peringatan serius, khususnya bagi pelaku jasa transportasi dan pengiriman barang, agar lebih berhati-hati dalam menerima muatan. Tanpa kehati-hatian, mereka berisiko terseret dalam praktik ilegal tanpa sepengetahuan.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait detail kasus, termasuk status pihak-pihak yang disebut dalam percakapan yang beredar.
Namun, derasnya arus informasi di media sosial telah mendorong publik untuk menuntut transparansi dan ketegasan aparat dalam mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran rokok ilegal ini.
Kasus di Mlonggo ini bukan sekadar soal pelanggaran cukai, tetapi juga menyangkut keadilan hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik ilegal yang terorganisir.
Publik kini menunggu yaitu apakah kasus ini akan berhenti pada sopir, atau justru mengarah pada aktor utama di balik jaringan tersebut?
***
(26 Maret 2026)
***
Wartawan: Aris Bayu Sasongko.
(26 Maret 2026)

Tinggalkan Balasan