Queensha.id – Jakarta,

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi meningkatnya kepedulian berbagai pihak dalam mencegah perkawinan usia anak di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga nonpemerintah (NGO), hingga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan menjadi faktor penting dalam menekan angka perkawinan anak.

Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah perkawinan usia anak atau di bawah 19 tahun terus mengalami penurunan. Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 8.804 pasangan, kemudian turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, dan kembali menurun menjadi 4.150 pasangan pada 2024.

Arifah Fauzi menegaskan, penurunan tersebut merupakan hasil dari gerakan bersama yang harus terus diperkuat agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik.

“Pencegahan perkawinan usia anak adalah sebuah gerakan bersama. Mencegah perkawinan anak di bawah usia 19 tahun harus terus digaungkan,” ujarnya di Jakarta.

Edukasi Remaja dan Orang Tua Sangat Penting

Menteri PPPA menilai edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja harus terus dilakukan oleh pemerintah daerah. Tujuannya agar remaja memiliki lingkungan pergaulan yang sehat, memahami informasi yang benar mengenai kesehatan reproduksi, serta menghindari perilaku berisiko seperti kehamilan yang tidak diinginkan maupun penyakit menular seksual.

Selain menyasar remaja, orang tua juga harus memahami berbagai dampak negatif dari perkawinan usia anak.

Menurutnya, anak perempuan yang menikah di usia dini lebih rentan mengalami kekerasan, menghadapi risiko kesehatan saat kehamilan, melahirkan anak dengan masalah gizi, hingga menghadapi kesulitan ekonomi karena belum memasuki usia produktif untuk bekerja.

 

Jepara Dinilai Menjadi Contoh Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Arifah Fauzi secara khusus memberikan apresiasi kepada Kabupaten Jepara yang dinilai berhasil menerapkan praktik baik dalam menurunkan angka perkawinan anak.

Jepara dinilai mampu menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama serta mengedepankan perlindungan anak dibanding terburu-buru memberikan izin perkawinan.

Salah satu contoh yang disampaikan Menteri PPPA adalah kasus pada Juli 2025 ketika terdapat permohonan dispensasi kawin bagi anak perempuan berusia 13 tahun dengan anak laki-laki berusia 15 tahun.

Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama setelah kedua orang tua khawatir terhadap pergaulan kedua anak yang dianggap telah melampaui batas.

Namun, melalui pendampingan intensif yang dilakukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama DP3AP2KB Kabupaten Jepara, kedua anak tersebut akhirnya tidak jadi menikah.

“Kami tidak memberikan rekomendasi dispensasi kawin, melainkan memberikan konseling sehingga kedua anak tidak jadi menikah sampai sekarang,” kata Arifah Fauzi.

Dispensasi Kawin di Jepara Terus Menurun

Data Pengadilan Agama Kabupaten Jepara menunjukkan tren penurunan permohonan dispensasi kawin setiap tahunnya.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahun 2022: 535 permohonan
  • Tahun 2023: 497 permohonan
  • Tahun 2024: 383 permohonan

Sementara secara nasional, pada tahun 2024 terdapat 32.706 permohonan dispensasi kawin, dengan 1.022 permohonan ditolak.

Penurunan tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi anak dari perkawinan dini.

 

Hakim Kini Lebih Mengutamakan Perlindungan Anak

Menteri PPPA menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun, sedangkan usia ideal kehamilan pertama adalah 21 tahun.

Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 memberikan pedoman bagi hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam praktiknya, hakim tidak hanya memeriksa bukti hukum, tetapi juga memberikan nasihat kepada keluarga dan meminta rekomendasi hasil asesmen dari UPTD PPA maupun Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebelum mengambil keputusan.

Anak-anak yang permohonannya ditolak juga tetap mendapatkan pendampingan agar tidak berujung pada perkawinan siri yang berpotensi menghilangkan perlindungan hukum dan hak-hak anak.

 

Dampak Perkawinan Anak Sangat Besar

Arifah Fauzi menegaskan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak tidak berhenti pada penolakan dispensasi kawin saja.

Menurutnya, keluarga memiliki tanggung jawab besar dalam mendampingi anak agar tidak terjerumus pada perilaku berisiko, termasuk hubungan seksual di luar nikah.

Ia mengingatkan bahwa perkawinan anak dapat menyebabkan putus sekolah, meningkatnya risiko kematian ibu dan bayi, persoalan kesehatan reproduksi, kemiskinan, tekanan psikologis, hingga meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga akibat belum matangnya kondisi mental dan emosional pasangan.

“Tanpa kesiapan mental dan emosi, perkawinan anak hanya akan membuka potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas Menteri PPPA.

 

***

Sumber: School Media.

Penulis: Vico Rahman.