Queensha.id – Jepara,
Aksi protes kreatif sekaligus bentuk keresahan masyarakat muncul di ruas Jalan Raya Kelet–Blingoh, Kabupaten Jepara. Warga memasang sebuah spanduk berisi peringatan keras setelah jalan tersebut berulang kali dipenuhi tumpahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga berasal dari kendaraan pengangkut solar.
Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, karena permukaan aspal menjadi licin dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Keresahan itu pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial milik Fendy Effendy yang memperlihatkan banner peringatan di lokasi.
“Mungkin di sini pernah ada kecelakaan akibat tumpahan solar & ini menjadi himbauan untuk para pengangsu solar, lokasi Jalan Raya Kelet-Blingoh,” tulisnya.
Spanduk tersebut bertuliskan:
“Ati-ati kang nek ngangsu”
SOLAR
TUMPAHAN SOLAR ANDA MENGANCAM NYAWA KAMI
Tulisan tersebut menjadi simbol protes warga terhadap dugaan aktivitas pengangkutan solar yang menyebabkan ceceran BBM di jalan raya.
Tumpahan Solar Bisa Memicu Kecelakaan
Solar yang tercecer di badan jalan dapat mengurangi daya cengkeram ban terhadap aspal. Akibatnya, kendaraan, terutama sepeda motor, mudah tergelincir dan kehilangan kendali.
Dalam aspek hukum, apabila kelalaian seseorang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka maupun meninggal dunia, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan pidana maupun peraturan lalu lintas, bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Bagaimana Hukum Pengangsu Solar Subsidi?
Istilah pengangsu solar umumnya merujuk pada orang yang membeli solar subsidi menggunakan kendaraan atau jeriken secara berulang untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Apabila terbukti membeli, menimbun, mengangkut, atau memperjualbelikan kembali BBM subsidi tanpa hak atau menyalahgunakan peruntukannya, perbuatan tersebut dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Apakah SPBU Juga Bisa Diproses?
SPBU memiliki kewajiban menyalurkan BBM subsidi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan Pertamina.
Apabila terdapat oknum petugas SPBU yang dengan sengaja bekerja sama melayani pembelian BBM subsidi secara tidak sah, melanggar prosedur, atau mengetahui adanya penyalahgunaan namun tetap melayani transaksi tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif, pemutusan kerja sama, bahkan proses hukum apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana.
Namun demikian, apabila SPBU telah menjalankan prosedur sesuai aturan dan penyalahgunaan dilakukan oleh pembeli dengan cara memanipulasi data atau modus tertentu tanpa sepengetahuan SPBU, maka penentuan tanggung jawab hukumnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Warga Minta Penindakan Tegas
Masyarakat berharap Satlantas Polres Jepara, instansi perhubungan, serta pihak terkait meningkatkan patroli di jalur rawan tumpahan solar dan menindak kendaraan yang mengangkut BBM hingga menyebabkan ceceran di jalan.
Selain itu, warga juga berharap dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Keselamatan ribuan pengguna Jalan Raya Kelet–Blingoh dinilai harus menjadi prioritas. Tumpahan solar di jalan bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi dapat menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius.
***
Sumber: SJ.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan