Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten Jepara terus mengintensifkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (7/9/2026), petugas berhasil mengamankan 4.160 batang rokok ilegal dari salah satu toko di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP dan Damkarmat) Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Sekretaris Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Sapan, mengatakan temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih ditemukan meskipun pengawasan telah dilakukan secara rutin.

“Tim operasi gabungan terus melakukan sosialisasi secara humanis dan menindak para pedagang yang menjual rokok ilegal atau rokok polos,” ujarnya saat memimpin apel operasi gabungan.

 

Peredaran Rokok Ilegal di Jepara Mulai Menurun

Menurut Sapan, intensitas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara mulai menunjukkan tren penurunan. Kondisi tersebut tidak lepas dari operasi rutin yang dilakukan Satpol PP dan Damkarmat bersama Bea Cukai Kudus dalam menekan distribusi rokok tanpa pita cukai.

Selain menyasar pedagang, Bea Cukai Kudus juga melakukan tindakan terhadap sejumlah pelaku usaha maupun industri rokok yang beroperasi secara ilegal.

Meski demikian, pemerintah menilai pengawasan harus terus diperkuat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara maksimal.

 

Pengawasan Industri Rokok Dimulai Sejak Proses Perizinan

Pemkab Jepara menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan ketika produk ilegal telah beredar di pasaran. Pengawasan juga harus dimulai sejak proses perizinan industri rokok.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap regulasi juga diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.

 

Masyarakat Diminta Tidak Membeli Rokok Tanpa Pita Cukai

Pemerintah Kabupaten Jepara mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau tanpa tanda legalitas resmi dari Bea Cukai.

Kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara dapat terus ditekan sehingga menciptakan perdagangan yang lebih tertib, sehat, dan sesuai ketentuan hukum.

 

***

Sumber: (Diskominfo Jepara/STY)