Queensha.id – Jepara,

 

Respons cepat kembali ditunjukkan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tim Damkarmat berhasil mengevakuasi seekor ular piton yang masuk ke kawasan permukiman warga di RT 003 RW 001, Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada Jumat (11/9/2026) pagi.

Laporan berasal dari warga bernama Pujiyanto. Informasi diterima petugas pada pukul 07.17 WIB, kemudian tim berangkat dari Markas Komando (Mako) pada pukul 07.21 WIB. Setelah tiba di lokasi, proses evakuasi dilakukan menggunakan metode penjapitan, dan ular piton berhasil diamankan pada pukul 08.05 WIB.

Dalam operasi tersebut, dua personel yang diterjunkan yakni Yunus dan Muchlisin. Berkat penanganan yang cepat dan profesional, evakuasi berlangsung aman tanpa menimbulkan korban.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menegaskan bahwa jajarannya selalu siap memberikan pelayanan kepada masyarakat kapan pun dibutuhkan.

“Satpol PP dan Damkar Jepara siap melayani masyarakat 24 jam.”

Edy Marwoto juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menangkap sendiri ular maupun satwa liar yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Apabila masyarakat menemukan ular piton, ular berbisa, atau satwa liar lainnya yang masuk ke lingkungan permukiman, sebaiknya tetap tenang, jangan melakukan tindakan yang berisiko, segera amankan jarak, dan segera laporkan kepada Satpol PP dan Damkar Jepara agar dapat ditangani oleh petugas yang memiliki peralatan dan kemampuan evakuasi,” ujarnya, Jum’at (11/9/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan, memangkas semak-semak yang rimbun, serta menutup celah yang dapat menjadi tempat persembunyian ular dan hewan liar lainnya.

Kecepatan respons petugas ini menjadi bukti komitmen Satpol PP dan Damkar Jepara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tidak hanya dalam penanganan kebakaran, tetapi juga evakuasi hewan liar, penyelamatan, dan berbagai kondisi darurat lainnya selama 24 jam penuh.

 

***

Sumber: Damkar Jepara.

Penulis: Vico Rahman.