Queensha.id – Jakarta,

 

Sekitar 36.000 kepala desa yang tergabung dalam perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan usulan agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi oleh sistem periodisasi.

Usulan tersebut disampaikan saat audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Dalam aspirasi yang disampaikan, kelompok Kepala Desa AMJ meminta agar aturan mengenai batas masa jabatan kepala desa dikaji kembali. Jika usulan tersebut nantinya diterima dan dituangkan dalam perubahan regulasi, kepala desa berpotensi dapat mencalonkan diri kembali tanpa batas jumlah periode.

Artinya, secara teoritis seorang kepala desa dapat memimpin desa dalam waktu yang sangat panjang apabila terus mendapatkan dukungan masyarakat melalui pemilihan kepala desa.

 

Saat Ini Kades Maksimal Menjabat 16 Tahun

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, kepala desa dapat menjabat selama delapan tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali paling banyak dua periode.

Dengan ketentuan tersebut, seorang kepala desa memiliki kesempatan menjabat maksimal selama 16 tahun.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dengan batas maksimal tiga periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Perubahan aturan terkait masa jabatan kepala desa kemudian menjadi salah satu isu yang terus mendapat perhatian dalam dinamika pemerintahan desa.

 

AMJ Mengacu pada Sejarah Pemerintahan Desa

Perwakilan Kepala Desa AMJ, Saeffudin, mengatakan pihaknya menginginkan adanya kajian terhadap aturan masa jabatan kepala desa dengan mempertimbangkan sejarah pengaturan pemerintahan desa di Indonesia.

Menurutnya, pada sejumlah regulasi sebelumnya, jabatan kepala desa tidak menggunakan sistem pembatasan periode seperti yang diterapkan saat ini.

“Kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan UUD 1945, UU 1965, kemudian UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin.

 

Alasan Efisiensi Anggaran Pilkades

Selain alasan historis, Kepala Desa AMJ juga menyampaikan bahwa penghapusan batas periode dinilai dapat memberikan efisiensi terhadap anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ketua Umum Kades AMJ, Jaro, mengatakan semakin panjang masa jabatan kepala desa maka frekuensi pelaksanaan pilkades dapat berkurang.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran.

“Dengan ini diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, sesuai dengan semangat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini,” kata Jaro.

 

Wacana Jabatan Kepala Desa Tanpa Batas Tuai Perhatian

Usulan penghapusan batas periode jabatan kepala desa tersebut menjadi perhatian karena menyangkut sistem demokrasi di tingkat desa.

Pihak pengusul menilai keberlanjutan kepemimpinan dapat membantu menjaga kesinambungan program pembangunan desa. Namun, wacana tersebut juga membuka ruang diskusi mengenai pentingnya regenerasi kepemimpinan, mekanisme pengawasan, serta keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan demokrasi desa.

Hingga saat ini, usulan Kepala Desa AMJ tersebut masih berupa aspirasi yang disampaikan kepada DPR RI dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut apabila akan masuk dalam perubahan regulasi terkait pemerintahan desa.

Perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa diperkirakan masih akan terus berlangsung, mengingat posisi kepala desa memiliki peran strategis sebagai pemimpin pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

 

***

Sumber: Warta Ekonomi.

Penulis: Vico Rahman.