Queensha.id – Edukasi & Lifestyle,
Sulam alis menjadi salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh sebagian perempuan karena dianggap dapat membuat bentuk alis terlihat lebih rapi, tebal, dan menarik tanpa harus menggunakan pensil alis setiap hari.
Namun, dalam perspektif Islam, praktik sulam alis menjadi pembahasan yang cukup serius. Sebagian besar ulama dan pendapat mayoritas mazhab menghukumi sulam alis sebagai haram, terutama apabila dilakukan hanya untuk tujuan mempercantik diri.
Larangan tersebut dikaitkan dengan konsep mengubah ciptaan Allah SWT, menyerupai tato, serta adanya proses melukai tubuh dengan memasukkan pigmen atau tinta ke dalam kulit.
Apa Itu Sulam Alis?
Sulam alis adalah prosedur kecantikan dengan cara membuat goresan atau memasukkan pigmen warna ke lapisan kulit tertentu menggunakan alat seperti jarum kecil.
Tujuannya biasanya untuk membentuk alis agar tampak lebih tebal, simetris, dan tahan lama.
Berbeda dengan penggunaan kosmetik biasa yang dapat dibersihkan, sulam alis memiliki efek yang bertahan lama karena pigmen dimasukkan ke dalam kulit.
Mengapa Sulam Alis Diharamkan Menurut Ulama?
1. Dianggap Mengubah Ciptaan Allah SWT
Salah satu alasan utama ulama yang mengharamkan sulam alis adalah karena dianggap termasuk perubahan terhadap bentuk asli yang telah Allah SWT berikan.
Para ulama mengaitkannya dengan larangan namsh (mencabut atau mengubah bentuk alis) dan wasym (tato).
Dalam hadis sahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang perbuatan membuat tato dan mengubah bentuk tubuh untuk kecantikan.
Larangan tersebut dipahami oleh banyak ulama sebagai bentuk menjaga tubuh yang merupakan amanah dari Allah SWT.
2. Menyerupai Tato
Sulam alis memiliki kemiripan dengan tato karena sama-sama memasukkan warna atau pigmen ke dalam lapisan kulit.
Perbedaannya, sulam alis menggunakan teknik yang lebih modern dan biasanya hasilnya tidak permanen seperti tato tradisional.
Namun, sebagian ulama tetap melihat adanya kesamaan unsur, yaitu perubahan pada tubuh dengan memasukkan zat pewarna melalui jarum.
3. Melukai Tubuh Tanpa Kebutuhan Darurat
Dalam proses sulam alis, kulit akan mengalami tindakan tusukan menggunakan jarum.
Sebagian ulama berpendapat bahwa melukai tubuh hanya untuk kecantikan tidak dibenarkan apabila tidak ada kebutuhan medis.
Tubuh manusia dalam Islam dipandang sebagai titipan yang harus dijaga.
4. Bisa Menunjukkan Ketidakpuasan terhadap Ciptaan Allah
Sebagian ulama juga mengingatkan bahwa kecantikan dalam Islam bukan hanya dinilai dari bentuk fisik.
Jika perubahan dilakukan karena merasa tidak menerima bentuk asli yang Allah berikan, hal tersebut dikhawatirkan masuk dalam sikap kurang bersyukur.
Namun, apabila seseorang merawat diri dengan cara yang tidak melanggar aturan agama, Islam tetap mengajarkan kebersihan dan kerapian.
Apakah Semua Ulama Mengharamkan Sulam Alis?
Mayoritas ulama memang cenderung mengharamkan sulam alis untuk tujuan kecantikan semata.
Namun, terdapat sebagian ulama yang memberikan keringanan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Memperbaiki cacat akibat kecelakaan.
- Mengembalikan bentuk wajah akibat luka bakar.
- Perawatan medis untuk mengatasi kondisi tertentu.
Dalam kondisi tersebut, sulam alis lebih dipandang sebagai bentuk pengobatan atau menghilangkan cacat, bukan sekadar berhias.
Apakah Sulam Alis Bisa Gagal? Ini Risiko yang Perlu Diketahui
Selain persoalan hukum agama, sulam alis juga memiliki risiko dari sisi kecantikan dan kesehatan.
Beberapa kasus kegagalan sulam alis yang dapat terjadi antara lain:
1. Bentuk Alis Tidak Simetris
Kesalahan menentukan bentuk awal dapat menyebabkan alis kanan dan kiri terlihat berbeda.
Karena sulam alis bertahan cukup lama, hasil yang kurang sesuai bisa membuat seseorang merasa tidak nyaman.
2. Warna Berubah Tidak Sesuai Harapan
Pigmen sulam alis dapat mengalami perubahan warna seiring waktu.
Ada yang berubah menjadi kemerahan, keabu-abuan, atau terlalu gelap akibat reaksi kulit dan kualitas bahan yang digunakan.
3. Infeksi atau Iritasi Kulit
Penggunaan alat yang tidak steril dapat meningkatkan risiko:
- Infeksi kulit.
- Bengkak.
- Gatal.
- Peradangan.
Karena prosesnya menggunakan jarum, kebersihan alat menjadi faktor penting.
4. Hasil Tidak Natural
Tidak semua hasil sulam alis sesuai dengan bentuk wajah seseorang.
Kesalahan teknik dapat membuat alis terlihat terlalu tebal, terlalu tinggi, atau tidak sesuai karakter wajah.
5. Sulit Dikembalikan Seperti Semula
Berbeda dengan pensil alis atau makeup yang mudah dihapus, sulam alis membutuhkan waktu untuk memudar.
Jika hasilnya tidak sesuai, seseorang harus menunggu proses pemudaran atau melakukan tindakan tambahan.
Bagaimana Hukum Shalat Jika Melakukan Sulam Alis?
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sulam alis membuat seseorang tidak sah shalat.
Menurut sebagian ulama, masalahnya bukan pada keberadaan warna sulam, tetapi apakah bahan tersebut membentuk lapisan yang menghalangi air wudhu.
Jika pigmen hanya berada di bawah lapisan kulit dan tidak menghalangi air, maka wudhu tetap dianggap sah oleh sebagian ulama.
Namun, persoalan utamanya tetap pada hukum melakukan sulam alis itu sendiri menurut pendapat ulama yang mengharamkannya.
Alternatif Mempercantik Diri yang Lebih Aman
Bagi perempuan yang ingin memperindah penampilan, beberapa alternatif yang bersifat sementara antara lain:
- Menggunakan pensil alis.
- Menggunakan kosmetik yang mudah dibersihkan.
- Merawat kesehatan kulit dan rambut alis.
- Menjaga kebersihan dan kerapian wajah.
Cara tersebut dinilai lebih aman karena tidak mengubah bentuk tubuh secara permanen.
Dalam pandangan mayoritas ulama, sulam alis untuk tujuan mempercantik diri dihukumi haram karena dianggap menyerupai tato, mengubah ciptaan Allah SWT, serta melibatkan tindakan melukai tubuh tanpa kebutuhan darurat.
Namun, apabila dilakukan karena alasan medis seperti memperbaiki cacat akibat kecelakaan atau penyakit, sebagian ulama memberikan keringanan.
Islam tidak melarang umatnya tampil rapi dan cantik, tetapi mengajarkan agar kecantikan tetap berada dalam batas yang tidak melanggar aturan syariat.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan