Queensha.id – Jepara,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis (17/9/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, dan menjadi tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah yang akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Jepara pada berbagai sektor, mulai dari pengelolaan aset, pengembangan industri, pelestarian budaya hingga kesiapan pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2029.
Dari empat Ranperda yang disampaikan, tiga merupakan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, sedangkan satu Ranperda merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Jepara.
Reformasi Pengelolaan Aset Daerah
Salah satu Ranperda yang diajukan adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 agar tata kelola aset daerah semakin akuntabel dan sesuai perkembangan regulasi nasional.
Perubahan itu meliputi penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset, skema sewa beli, penyesuaian nomenklatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga penguatan aspek pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap barang milik Pemerintah Kabupaten Jepara.
Jepara Siapkan Roadmap Industri 2026–2046
Pada sektor ekonomi, DPRD bersama Pemkab Jepara juga membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Jepara Tahun 2026–2046.
Dokumen tersebut akan menjadi peta jalan pembangunan industri daerah selama 20 tahun ke depan dengan fokus memperkuat sektor industri pengolahan, terutama furnitur, seni ukir, tenun, dan industri berbasis sumber daya lokal.
Melalui RPIK, Pemerintah Kabupaten Jepara menargetkan pertumbuhan industri yang memiliki daya saing tinggi, ramah lingkungan, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perlindungan Budaya Menjadi Prioritas
Selain pembangunan ekonomi, aspek budaya juga menjadi perhatian melalui Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina objek pemajuan kebudayaan serta warisan sejarah khas Kabupaten Jepara di tengah pesatnya perkembangan zaman.
Dana Cadangan Pilkada 2029 Disiapkan Rp40 Miliar
Ranperda lainnya mengatur pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2029.
Dalam rancangan tersebut, total dana cadangan yang disiapkan mencapai Rp40 miliar dan akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD selama tiga tahun.
Rinciannya meliputi:
- APBD Tahun 2027: Rp10 miliar.
- APBD Tahun 2028: Rp20 miliar.
- APBD Tahun 2029: Rp10 miliar.
Skema tersebut disusun agar pembiayaan Pilkada tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran sekaligus, sehingga stabilitas fiskal daerah tetap terjaga.
DPRD Bentuk Panitia Khusus
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa keempat Ranperda tersebut memiliki nilai strategis bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
Setelah penyampaian resmi dalam rapat paripurna, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas setiap materi Ranperda secara lebih mendalam bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Jepara.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar sebelum keempat Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Jepara secara berkelanjutan.
***
Sumber: AS.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan