Queensha.id – Jakarta,

 

Nama politikus Fahd El Fouz Arafiq kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dirinya kembali terseret dalam dugaan kasus korupsi. Perkara terbaru ini menjadi perhatian karena Fahd tercatat sudah tiga kali berhadapan dengan kasus tindak pidana korupsi.

KPK menyebut Fahd sebagai residivis dalam perkara korupsi. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 serta kasus suap pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.

Dalam perkara DPID, Fahd terbukti memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar. Atas perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kemudian pada 2017, Fahd kembali dipidana setelah terbukti menerima suap sebesar Rp3,411 miliar dalam proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini, Fahd kembali berhadapan dengan hukum dalam dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK menduga Fahd memiliki peran sebagai pihak yang mengumpulkan atau menampung uang dari tersangka lain. Ia disebut menerima uang yang dikumpulkan oleh Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut status Fahd dalam perkara tersebut masuk kategori residivis.

“Dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis. Tentunya ada pemberatan,” ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

 

Mengapa Pelaku Korupsi Bisa Mengulangi Perbuatannya?

Kasus Fahd kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas hukuman dalam memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ada sejumlah faktor yang dapat menyebabkan seseorang kembali melakukan tindak pidana, salah satunya hukuman yang dianggap belum memberikan efek pencegahan maksimal.

“Yang berpengaruh pertama hukuman terlalu ringan,” kata Fickar.

Selain faktor berat-ringannya hukuman, Fickar juga menyoroti persoalan integritas dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, masih adanya praktik suap yang melibatkan aparatur hukum dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberhasilan pemberantasan korupsi.

“Yang kedua, aparatur peradilan termasuk hakim dan jaksa masih mau disuap,” ujarnya.

Menurut Fickar, status residivis dapat menjadi faktor pemberat apabila seseorang kembali terbukti melakukan tindak pidana. Namun, aturan pemberatan hukuman saja tidak cukup tanpa pelaksanaan hukum yang berjalan efektif.

“Efek jera itu soal pelaksanaan,” katanya.

 

Residivis Menjadi Faktor Pemberat Hukuman

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pengulangan tindak pidana atau residivisme memang menjadi salah satu faktor yang dapat memperberat hukuman.

Fickar menjelaskan, pelaku yang kembali melakukan kejahatan dapat dikenakan tambahan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Residivis atau pengulangan itu faktor pemberat, sehingga jelas ada ketentuan penambahan hukuman sampai sepertiga dari hukuman pokoknya,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan pemberian hukuman tetap harus dilakukan secara proporsional sesuai aturan hukum pidana.

Menurutnya, apabila tindak pidana baru dilakukan ketika seseorang masih menjalani hukuman dari perkara sebelumnya, maka sisa hukuman sebelumnya dapat diperhitungkan bersama hukuman baru.

 

Penegakan Hukum Jadi Kunci Pemberantasan Korupsi

Kasus berulang yang melibatkan mantan narapidana korupsi menjadi evaluasi terhadap sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Fickar, persoalan utama bukan hanya mengenai aturan hukum, tetapi bagaimana hukum tersebut diterapkan secara konsisten dan mampu memberikan dampak pencegahan.

Ia menilai data mengenai jumlah narapidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani hukuman menjadi salah satu indikator untuk melihat efektivitas sistem pemidanaan.

Pengulangan kasus korupsi menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman pidana, tetapi juga membutuhkan pengawasan, integritas lembaga hukum, serta upaya pencegahan agar tindak pidana serupa tidak kembali terjadi.

 

***

Sumber: BS.