Queensha.id – Jepara,

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara bersama tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 7.290 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai resmi dalam operasi pasar yang digelar pada Kamis (24/9/2026). Seluruh barang bukti ditemukan di dua toko yang berada di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

Operasi tersebut melibatkan personel dari Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara. Tim dibagi menjadi empat kelompok yang menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, timur, dan selatan.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, mengatakan bahwa dari hasil operasi ditemukan ribuan batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek. Pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dalam kegiatan ini, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 7.290 batang rokok ilegal dari dua toko di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung,” ujarnya.

Menurut Sapan, operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi kepada para pedagang.

Petugas memberikan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif peredarannya, serta risiko hukum yang dapat ditimbulkan apabila memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

Selain itu, para pedagang juga diimbau untuk tidak menjual rokok ilegal dan turut berperan aktif dalam membantu pemerintah memberantas peredarannya.

Sebagai bentuk kampanye pencegahan, tim gabungan turut menempelkan stiker sosialisasi tentang rokok ilegal di sejumlah toko yang menjadi sasaran operasi.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai melalui peredaran produk hasil tembakau yang legal.

Operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.