Queensha.id – Edukasi Religi,
Di tengah masyarakat, beredar anggapan bahwa seseorang yang baru melakukan hubungan suami istri pada malam sebelumnya tidak diperbolehkan turun ke liang kubur saat proses pemakaman pada orang lain. Anggapan tersebut sering dikaitkan dengan sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.
Hadis tersebut memang terdapat dalam sejumlah kitab hadis dan menjadi pembahasan para ulama. Namun, pemahamannya perlu dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa ketika putri Rasulullah SAW wafat, Rasulullah bersabda:
“Adakah di antara kalian yang tidak berhubungan badan tadi malam?”
Abu Thalhah menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.”
Kemudian Rasulullah bersabda:
“Turunlah.”
Lalu Abu Thalhah turun ke liang kubur untuk memakamkan jenazah tersebut.
Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari Nomor 1342 dan dinilai sahih oleh para ulama hadis.
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan Imam Ahmad, Al-Hakim, Ath-Thahawi, dan Ibnu Hazm, disebutkan bahwa ketika Ruqayyah binti Rasulullah SAW wafat, Rasulullah meminta agar laki-laki yang telah berhubungan dengan istrinya pada malam sebelumnya tidak turun ke liang kubur. Riwayat tersebut juga dinilai sahih oleh sejumlah ulama hadis.
Apa Makna Hadis Ini?
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis tersebut bukan berarti hubungan suami istri adalah perbuatan yang membuat seseorang haram turun ke liang kubur.
Para ulama menerangkan bahwa hubungan suami istri merupakan ibadah yang halal dalam Islam. Karena itu, hadis ini dipahami sebagai pilihan Rasulullah SAW terhadap orang yang saat itu dianggap lebih siap dan lebih tenang untuk melaksanakan proses pemakaman, bukan sebagai larangan umum yang berlaku untuk semua umat Islam.
Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa hadis tersebut berkaitan dengan kondisi dan hikmah tertentu pada saat pemakaman putri Rasulullah SAW, sehingga tidak dijadikan dalil untuk mengharamkan seseorang turun ke liang kubur setelah berhubungan dengan istrinya.
Tidak Ada Larangan Mutlak
Dalam fikih pemakaman, tidak ditemukan ketentuan yang menyatakan bahwa seseorang menjadi haram turun ke liang kubur hanya karena telah melakukan hubungan suami istri pada malam sebelumnya.
Yang menjadi perhatian dalam Islam justru adalah menjaga kesucian. Jika seseorang dalam keadaan junub, maka dianjurkan segera mandi wajib sebelum melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti salat. Sementara proses mengangkat atau menurunkan jenazah ke liang kubur bukan termasuk ibadah yang mensyaratkan seseorang harus dalam keadaan suci dari hadas besar menurut mayoritas ulama.
Hikmah yang Dapat Diambil
Hadis ini mengajarkan pentingnya adab, penghormatan kepada jenazah, serta mengikuti petunjuk Rasulullah SAW sesuai kondisi yang beliau tetapkan saat itu. Umat Islam juga diingatkan agar tidak terburu-buru menyimpulkan hukum hanya dari satu hadis tanpa memahami penjelasan para ulama dan keseluruhan dalil yang berkaitan.
Dengan memahami hadis secara utuh, masyarakat dapat terhindar dari kesalahpahaman dan lebih bijak dalam mengamalkan ajaran Islam sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih.
***
Sumber: Queensha Jepara.

Tinggalkan Balasan